BERITAOPINI.ID HUMBANG HASUNDUTAN SUMUT | Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk membahas batas wilayah satuan kerja.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan keselarasan data mengenai batas wilayah desa di Kabupaten Humbang Hasundutan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Dinas DPMDP2A Kabupaten Humbang Hasundutan (07/03/2025).
Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Raja Jogi Elias, S.Sit didampingi Samuel Siahaan S.Tr mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada penetapan batas desa definitif di Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini menjadi kendala dalam pengelolaan data pertanahan dan administrasi batas wilayah yang jelas.
Samuel Siahaan mengungkapkan bahwa, kejelasan batas Administrasi Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan hingga saat ini masih belum defenitif sehingga Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan mengalami kesulitan untuk melakukan pekerjaan pengukuran, pemetaan dalam rangka pensertifikatan tanah berbasis wilayah desa dan kecamatan yang pasti belum dapat dilaksanakan secara baik.
“Kedatangan kami ke Dinas DPMDP2A ini untuk melakukan koordinasi dan meminta informasi peta batas desa yang defenitif jika sudah ada agar dalam pelaksanaan pekerjaan baik di lapangan atau melakukan pemberkasan tanah dalam hal pensertipikatan tanah masyarakat dapat menggunakan batas wilayah yang tetap bukan hanya berdasarkan penampakan alam di lapangan sebagai bagian batas batas Desa sementara di wilayah Humbang Hasundutan” Ujar Samuel.
Koordinator Substansi di Seksi Survei dan Pemetaan ini juga mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui dinas DPMDP2A untuk segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan batas desa di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat dikonfirmasi, pihak DPMDP2A juga mengakui adanya permasalahan terkait batas desa ini dan akan melaksanakan evaluasi bersama dengan pihak terkait baik dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Pemerintah Desa guna menyelesaikan masalah batas Administratif Desa di Humbahas.
Permasalahan ini diharapkan dapat segera diatasi khusus masalah administrasi batas wilayah desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diharapkan dapat segera diatasi demi kelancaran program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya bagi program Pertanahan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). ‘frans’