Example floating
Example floating
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Satgas PKH Tertibkan Lahan Negara yang Dikuasai PT Pusaka Sinar Dian Abadi di PALI

91
×

Satgas PKH Tertibkan Lahan Negara yang Dikuasai PT Pusaka Sinar Dian Abadi di PALI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto: Foto bersama usai pemasangan plang yang dilakukan tim Satgas PKH

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kabupaten PALI melakukan peninjauan lapangan, pemasangan plang, dan pendudukan lahan terhadap tanah milik negara yang selama ini dikuasai oleh PT Pusaka Sinar Dian Abadi (PSDA). Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Farriman Isandi Siregar, SH MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Rido Dharma Hermando, SH MH, didampingi Kasi Pidsus Enggi Elber.

Serta dihadiri oleh Dandim 0404/Muara Enim, Letkol Arm Tri Budi Wijaya, SH, Kapolres PALI, yang diwakili oleh Kasat Intelkam AKP Suwandi, SH, Bupati PALI, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kartika Yanti, SH.MH, Kepala BPN Kabupaten PALI, Yohanes Rustanto, SST, M.Eng, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI, Reza Pahlevi, Danramil 404/03 Pendopo, Kapten Sujarwo, Camat Penukal, Kusteti, SE, Kepala Desa Babat beserta Perangkat Desa Babat dan Manager Area PT. Pusaka Sinar Dina Abadi (PSDA), Jumaras Fahmi.

Setelah peninjauan lapangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, tim melanjutkan dengan pemasangan plang dan pendudukan lahan negara.

Pemasangan plang dilakukan di tiga titik berbeda di Desa Babat mulai pukul 17.00 hingga 20.30 WIB. Langkah ini juga diperkuat dengan pendudukan lahan oleh satu regu Koramil 404/03 Pendopo yang terdiri dari tujuh personel TNI.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama proses penertiban.

Rido Dharma Hermando menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penguasaan lahan negara secara tidak sah.

“Negara harus hadir dalam mengamankan asetnya. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan kami memastikan bahwa para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut tetap bisa bekerja di bawah pengelolaan negara,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penertiban ini adalah nasib para pekerja yang sebelumnya bekerja di lahan tersebut.

Pihak berwenang memastikan bahwa pengambilalihan lahan ini tidak akan menghilangkan mata pencarian mereka. Para pekerja tetap akan dipekerjakan oleh negara dengan sistem yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingin menegaskan bahwa para pekerja tidak perlu khawatir. Hak mereka tetap diperhatikan, dan mereka akan tetap dipekerjakan,” tambah Rido Dharma Hermando.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Pemerintah daerah serta aparat keamanan berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan memastikan bahwa proses penertiban ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.‘rl’
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *