Example floating
Example floating
Uncategorized

Satgas Pangan Polda Jateng Menungkap Pengurangan Volume Minyak

52
×

Satgas Pangan Polda Jateng Menungkap Pengurangan Volume Minyak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Polda Jawa Tengah mengunkap dugaan volume minyak goreng bermerk ‘Minyakita’. Petugas berhasil menyita 89.856 produk yang diduga tak sesua dengan takaran pabrik yang berada di Desa Jeti, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (11/03/2025) malam. Petugas berhasil meringkus minyak yang diproduksi oleh PT. Kusume Mukti Remaja (KMR) Karanganyar.

Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan,kasus itu bermula dari sample yang tengah ditemukan di 35 kabupaten/kota atas kuantitas minyak tidak sesuai dengan takaran.

“Dari hasil uji sample di sejumlah pasar, kami menemukan Minyakita yang kurang dari satu liter.” Ujar Kombes. Pol Arif Budiman selaku Direskrimsu Polda Jateng.

Sidak yang dilakukan oleh Polda Jateng ini menemukan bukti menarik. Botol ‘Minyakita’ yang bertutup kuning dengan pengisian secara manual itu, mengalami kekurangan volume signifikan.

Polda Jateng melakukan uji sampel sebanyak 125 botol. Kemasan Minyakita bertutup kuning tidak memenuhi standar volume. Bahkan beberapa minyak itu mengalami kekurangan hingga dari 35 ml.

Meski demikian, Minyakita yang bertutup hijau, dengan pengemasan secara mesin otomatis terhitung memiliki takaran volume yang akurat.

Arif menyangkan peristiwa itu. Menurut Arif pengurangan takaran volume itu merupakan penipuan terang-terangan kepada konsumen.

Sejauh ini, Polda Jateng telah memeriksa delapan orang saksi. Polda Jateng akan terus menyelidiki guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik curang itu. PT KMR terancam mendapatkan sanksi Undang-Undang Perlindungan Konsumen seta Undang-Undang Metrologi Lega.

“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f. Termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” jelasnya.

Menurut Kombes Pol Artanto penindakan itu sebagai komitmen Polda. Terkhusus untuk melindungi hak konsumen. Tak hanya itu, pihaknya juga tak segan untuk menindak segala bentuk pelanggaran.

Dirinya meminta untuk mengutamakan kejujuran dalam berbisnis. Tak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat agar lebih cermat dan telitik ketika memilih produk. “Apabila terjadi indikasi kecurangan, jangan takut untuk melapor ke kami.” Ucap Kombes Polr Artanto.

“Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas. Kami himbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan. Periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian,” tandasnya. (GAR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *