Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahSemarang

Warga Depot Palan V Pertanyakan Proses Perizinan Pembangunan Sekolah Yayasan Insan Gemilang Karangjati

130
×

Warga Depot Palan V Pertanyakan Proses Perizinan Pembangunan Sekolah Yayasan Insan Gemilang Karangjati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SEMARANG JATENG |  Warga Depot Palan V, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mengungkapkan keberatan mereka terhadap pembangunan Paud, TK, dan SD yang dilaksanakan oleh Yayasan Insan Gemilang Karangjati di wilayah perumahan mereka. Keberatan ini berujung pada gugatan hukum yang diajukan oleh Pihak Yayasan Insan yang kini sedang diproses di pengadilan. Pihak warga (Para Tergugat) )menegaskan bahwa inti permasalahan bukan terletak pada pendirian lembaga pendidikan itu sendiri, melainkan pada pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukan lahan serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan yang seharusnya melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung. Bergas, 19 Maret 2025 –

Sidang pertama yang mengangkat perkara ini telah digelar pada 13 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak terkait dan penunjukan hakim mediator. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunjuk Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H., sebagai hakim mediator yang bertugas untuk menengahi permasalahan antara pihak penggugat dan pihak yang digugat. Mediasi pertama dilaksanakan pada 18 Maret 2025, yang dihadiri oleh pihak penggugat, Yayasan Insan Gemilang Karangjati beserta kuasa hukumnya, serta sebagian warga Depot Palan V yang turut didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.

Pada kesempatan mediasi tersebut, perwakilan warga menegaskan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pendidikan, sosial, dan keagamaan. Namun, mereka mempertanyakan alasan pemilihan lokasi sekolah yang berada di dalam kompleks perumahan mereka, yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar. Warga juga menyatakan kekecewaan mereka terhadap kurangnya sosialisasi yang dilakukan mengenai pembangunan sekolah tersebut, padahal sosialisasi adalah bagian penting dalam prosedur perizinan yang seharusnya dilakukan sebelum izin resmi diberikan oleh pihak berwenang.

Sejak awal, warga merasa terabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai pembangunan sekolah tersebut. Warga mengungkapkan bahwa mereka belum menerima penjelasan yang memadai terkait dengan penerbitan izin pembangunan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Pasalnya, izin tersebut dikeluarkan meskipun tanpa adanya persetujuan atau musyawarah dengan warga yang terdampak langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mengingat regulasi yang ada menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi proyek pembangunan fasilitas publik, termasuk proyek pendidikan seperti ini.

Lebih lanjut, warga menyoroti beberapa kekhawatiran terkait fasilitas penunjang di sekolah yang sedang dibangun. Mereka khawatir bahwa keterbatasan lahan parkir, kurangnya infrastruktur keselamatan, serta akses jalan yang tidak memadai, dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, terutama pada saat jam masuk dan pulang sekolah. Kepadatan lalu lintas dan kemacetan yang berpotensi terjadi di sekitar lingkungan sekolah diyakini akan mengganggu ketenangan dan keselamatan warga setempat.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dengan proses perizinan yang hanya ditandatangani oleh seorang mantan pejabat RT setempat tanpa adanya musyawarah atau persetujuan dari warga lainnya. Salah satu warga bahkan mempertanyakan, “Siapa sebenarnya yang diwakili oleh mantan pejabat RT tersebut?” Menurut mereka, keputusan seperti ini seharusnya melibatkan musyawarah yang transparan dan partisipatif, serta mempertimbangkan berbagai aspek yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga di sekitar lokasi pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Yayasan Insan Gemilang Karangjati menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perizinan yang berlaku dan berusaha untuk memperhatikan berbagai aspek terkait pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Namun, mereka juga mengakui bahwa proses komunikasi dengan masyarakat setempat perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau
ketidakpuasan di kemudian hari.

Sementara itu, warga Depot Palan V berharap agar proses mediasi yang berlangsung dapat menghasilkan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dan kenyamanan warga setempat. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses perizinan dan pembangunan fasilitas publik yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menentang pembangunan sekolah, tetapi mereka menginginkan adanya dialog terbuka yang melibatkan semua pihak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, agar proyek tersebut dapat memberikan manfaat maksimal tanpa merugikan lingkungan sekitar.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, warga Depot Palan V berharap agar suara mereka didengar dan mendapatkan kejelasan mengenai kebijakan yang telah diambil oleh pihak berwenang. Mereka menginginkan adanya evaluasi ulang terhadap keputusan yang telah diambil, dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam musyawarah dan memastikan bahwa pembangunan sekolah tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan warga dan peraturan yang ada. ‘nad’

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *