Example floating
Example floating
Uncategorized

Satres Narkoba Polres Prabumulih Kembali Ringkus 1 Pelaku, Transaksi Sabu

48
×

Satres Narkoba Polres Prabumulih Kembali Ringkus 1 Pelaku, Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Team Satresnarkoba Polres Kota Prabumulih kembali ringkus Satu lagi pengedar sabu tak dapat berkutik saat di bawa.

Kali ini, seorang pria berisinisial GCW (24), yang berdomisili di Jalan Srikandi, RT 14 RW 03, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, ditangkap pada Rabu malam (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., bersama Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Rio Pratama Kristona, segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram,

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik klip bening, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 2 skop plastik

Saat di Interogasi, Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Eka (DPO) dengan harga Rp 250.000,-, yang kemudian akan ia edarkan kembali di Kota Prabumulih.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta kita juga masih melakukan Pengejaran terhadap Eka (DPO),” tukasnya. ‘ril’

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *