Example floating
Example floating
BeritaJawa TengahKabupaten Blora

Cabdin ESDM Kendeng Selatan Angkat Bicara : Kewenangan Penindakan Pengelolaan Sumur Minyak Tanpa Izin berada di Pemerintah Pusat dan APH

166
×

Cabdin ESDM Kendeng Selatan Angkat Bicara : Kewenangan Penindakan Pengelolaan Sumur Minyak Tanpa Izin berada di Pemerintah Pusat dan APH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BLORA JATENG | Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, angkat bicara terkait maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin di Kabupaten Blora. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kementrian ESDM) dan aparat penegak hukum (APH) dan bukan kewenangan Dinas ESDM Provinsi.

“Kami tidak ada kewenangan untuk penertiban atau penindakan. Kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai Permen ESDM No. 1 tahun 2008 hanya memberikan persetujuan Gubernur atas rekomendasi Bupati terhadap kerjasama antara BUMD atau KUD dengan pemilik Wilayah Kerja (Pertamina) pada pengusahaan sumur Migas Tua. Definsi sumur Migas Tua adalah Sumur yang dibangun sebelum tahun 1970 sedangkan Kasus pengusahaan sumur minyak tanpa izin yang ada di Blora akhir-akhir ini merupakan sumur baru (pengeboran di atas tahun 1970) sehingga perundangannya di atur melalui UU No. 22 tahun 2001 dan aturan turunannya.

Sinung mengakui bahwa sebelum peristiwa tersebut marak terjadi (sebelum tahun 2022), Cabdin ESDM Kendeng Selatan, Dinas ESDM Prov. Jateng telah melakukan pendekatan dan masukan kepada pemerintah Desa dan masyarakat secara informal tentang peraturan perundangan pengusahan migas yang harus dipatuhi. “Kami telah melakukan pembinaan sedangkan untuk penertiban, itu kewenangan aparat penegak hukum dan kementerian ESDM” jelasnya.

Perkembangan terbaru saat dilaksanakan rapat tentang pengusahaan migas di Kabupaten Blora antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta pihak-pihak terkait, Cabdin ESDM Wilayah Kendeng Selata ikut serta merumuskan kesimpulan rapat untuk mempertemukan Pertamina, BUMD, Pemerintah Daerah, SKK Migas dan Kementrian ESDM untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pengusahan Migas di Kabupaten Blora. (Agung)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *