BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Seorang pria asal Karanganyar melakukan tindakan tak terpuji di Kawasan Jebres, Kota Surakarta, pada Selasa (08/04/2025). Pria berinisial BTN (30) yang merupakan warga Jumantono, Kabupaten Karanganyar, melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara perempuan berinisial BRA (17).
Melalui peristiwa tersebut, Kasar Reskrim Polresta Solo, AKP Prastyo Triwibowo pelaku melakukannya di daerah Jebres. Di mana saat itu pelaku hendak menuju rumahnya di Kawasan Pucangsawi, Jebres.
Motif tindak terpuji pelaku di mulai dengan menguntit BTN dari daerah Banjarsari dengan mengendarai kendaraan roda dua. Di saat korban lengah, BTN melakukan tindakannya.
“Namun saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan, Lalu, meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak sekali,” ungkap Prastyo.
Setelah melakukan aksi nekatnya, pelaku berusaha melarikan diri dengan masuk ke sela-sela gang di sekitar kejadian yang berada di daerah Jebres. Naas, gang yang dipilih BTN ternyata buntu.
Korban BRA sempat berteriak meminta bantuan. Sontak warga sekitar yang mendengar teriakan korban, meluncur dengan penuh tanya. Dengan piranti apapun, warga berlari mengejar BTN sang begal payudara.
Beberapa bogem mentah meluncur ke BTN. Pelaku bersitegang bergumam membela diri, akan tetapi amukan masa tak terbendung menghujam BTN. Sebuah motor berjenis Verza remuk kena amuk masa. Hingga kini kendaraan dan pelaku telah diamankan pihak polresta Surakarta.
Pelaku saat diperiksa aparat di Mapolresta Solo
Menyikapi pelecahan tersebut, AKBP Sigit selaku Wakapolres Surakarta menghimbau kepada seluruh warga Surakarta untuk mewaspadai segala bentuk gerak-gerik mencurigakan saat di tempat umum.
Kejahatan hadir saat siapapun lengah, ucap AKBP Sigit. Meski demikian Ia menambahkan bahwa Mapolres Surakarta telah melakukan pengamanan di beberapa titik keramaian seperti di Car Freeday, dan bebeberapa titik ramai lainnya.
“Ketika di tempat umum dirasa ada yang menguntit atau mencurigakan, segera melapor ke polres terdekat atau menghubungi 110,” Tukas Sigit saat ditemui di Mapolresta Surakarta, pada (09/04/2025).
Polresta Surakarta telah mengamankan beberapa barang bukti pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasa Seksual, Pasal 290 ayat 1 KUHP. Menurut Prastiyo, Pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun. (GAR)