Example floating
Example floating
Jawa TengahKabupaten Pati

Satpol PP Pati Upayakan Pembubaran Lapak Baca Gratis, Pustaka Malam Pati Bertahan

156
×

Satpol PP Pati Upayakan Pembubaran Lapak Baca Gratis, Pustaka Malam Pati Bertahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

BERITAOPINI.ID | PATI | Sabtu (12/4/2025) – Upaya pembubaran lapak baca gratis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Pati di Alun-Alun Pati menuai sorotan tajam dari Pustaka Malam Pati. Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut sempat dihentikan secara paksa oleh Satpol PP pada pukul 21.00 WIB, namun para penyelenggara berhasil melanjutkan acara hingga selesai.

 

Literasi dan Ruang Publik

 

Menurut Mas Black, pengurus komunitas literasi Pustaka Malam Pati, kegiatan ini murni bertujuan edukasi dengan menyediakan bahan bacaan gratis untuk masyarakat. “Kami tidak berjualan apapun, hanya ingin meningkatkan minat baca masyarakat Pati,” ujar Mas Black.

 

Satpol PP berdalih bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas publik dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun, komunitas literasi tersebut menilai alasan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar. “Alun-Alun adalah ruang publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif seperti ini,” tegas Mas Black.

 

Dasar Regulasi dan Amanat Konstitusi

 

Fasilitas publik seperti alun-alun memiliki regulasi yang melindungi kegiatan masyarakat. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana yang mendukung aktivitas masyarakat. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010–2030, dalam pasal 90D ayat (8) disebutkan bahwa kawasan permukiman perkotaan diarahkan memiliki ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk fungsi hidrologi, ekologi, estetika, interaksi sosial, rekreasi, dan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa Alun-Alun Pati sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan rekreasi masyarakat.

 

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menegaskan salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menjadi dasar konstitusional yang mendukung kegiatan literasi seperti lapak baca gratis. Larangan terhadap aktivitas ini dianggap bertentangan dengan semangat mencerdaskan masyarakat.

 

Pustaka Malam Pati Bertahan

 

 

Meski menghadapi tekanan, kegiatan tetap dilanjutkan hingga selesai. “Kami tidak akan menyerah. Literasi adalah hak masyarakat dan bagian dari tanggung jawab negara,” ujar Mas Black.

 

Kasus upaya pembubaran lapak baca seperti ini bukan hal baru. Misalnya di Bandung pada tahun 2016 dan 2022, kegiatan literasi di ruang publik juga kerap mendapat tekanan, meski bertujuan untuk edukasi.

 

Pesan untuk Pemerintah

 

Komunitas Pustaka Malam Pati berharap pemerintah lebih peduli pada pentingnya literasi dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Kami hanya ingin masyarakat memiliki akses membaca, berpikir kritis, dan berwawasan luas,” pungkas Mas Black.

 

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ruang publik adalah milik masyarakat, dan literasi adalah fondasi penting dalam membangun bangsa yang lebih baik.

 

Tanggapan Bupati Pati

 

Dilansir dari Indoraya.id, Bupati Pati, Sudewo, menyatakan akan mencari klarifikasi dari pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah meninjau dokumentasi kegiatan yang dikirimkan kepadanya, ia menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sah dilakukan, selama tidak disertai unsur jual beli.

 

“Kalau tidak ada jualan makanan atau minuman, silakan saja. Asalkan tidak mengganggu area pejalan kaki,” jelas Sudewo saat dikonfirmasi pada Minggu pagi (13/4/2025).

 

Ia juga mengajak perwakilan komunitas untuk bertemu langsung dengannya agar bisa mendapatkan arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

 

“Temui saya dulu, nanti akan saya beri pengarahan,” tutupnya. (IR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *