BERITAOPINI.ID MUARA ENIM SUMSEL | Pemerintah Kabupaten Muara enim menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Sukamerindu terkait dugaan pelanggaran oleh PT.Rumpun enam bersaudara (R6B),di wilayah mereka. Menindaklanjuti disposisi langsung dari Bupati, Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bidang Pembangunan mengkoordinasikan tim lintas sektor untuk melakukan pengecekan lapangan pada Rabu, 16 April 2025.
Kunjungan ini dilakukan guna menginvestigasi sejumlah permasalahan yang dikeluhkan warga, diantaranya janji plasma,kerusakan lingkungan yang berdampak pada lahan pertanian, pembangunan kanal dan jalan tanpa izin, serta ancaman terhadap keselamatan rumah penduduk akibat perubahan tata lingkungan.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil dan mengumpulkan data awal. Semua masukan dari masyarakat akan kami catat dan pelajari lebih lanjut. Untuk isu plasma, nanti ada tahapan dan bagian khusus yang menangani,” ujar Sobirin, Kepala Bidang Pembangunan Setda Muaraenim, di lokasi pengecekan.
Dari pantauan sementara, tim mendapati indikasi pembangunan kanal dan jalan oleh pihak perusahaan yang diklaim warga tanpa ijin.Sejumlah titik yang sebelumnya digunakan warga untuk bertani kini terdampak aliran air hitam dan perubahan struktur tanah yang signifikan.
Camat Sungai Rotan, Chandra Firmansyah, S.E., M.Si., yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menyampaikan tanggapannya di hadapan warga.
“Saya baru sembilan bulan menjabat sebagai Camat Sungai Rotan, jadi masih dalam proses mengenali kondisi wilayah. Tapi saya siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sukamerindu yang saya cintai ini. Kita akan tunggu langkah-langkah selanjutnya dari dinas terkait untuk disampaikan ke Bupati,” katanya.
Chandra menambahkan bahwa laporan baru diterimanya pada Senin, dua hari sebelum kunjungan.
“Laporan dari Bupati kami terima hari Senin, dan hari ini langsung kita tindak lanjuti. Ini menunjukkan respon cepat terhadap keluhan warga,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, menurut Chandra, bisa berupa mediasi, investigasi lanjutan, hingga tindakan tegas tergantung hasil temuan di lapangan.
Salah satu warga, Kenedi Irawan, menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan keselamatan pemukiman.
“Saat hujan deras, air dari kanal meluap ke permukiman. Kami khawatir terjadi banjir atau longsor. Tidak hanya sawah rusak, air tak bisa diminum, tapi rumah warga pun terancam roboh. Perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Kenedi. Ia juga menuntut ganti rugi atas kerusakan yang dirasakan warga selama belasan tahun akibat aktivitas perusahaan PT R6B.
Pengecekan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari tim kecamatan, perangkat desa Sukamerindu, hingga perwakilan dari dinas teknis terkait di Kabupaten Muaraenim. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Camat Sungai Rotan dan tim Pemkab Muaraenim, serta berharap ada tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan warga maupun lingkungan.