BERITAOPINI.ID SEMARANG JATENG |Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Amin mengevaluasi aktifitas pengawasan yang telah dilakukan sepanjang penyelenggaraan Pemilihan 2024. Setidaknya ada 53.969 produk pencegahan dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama penyelenggaraan Pemilihan.
“Puluhan ribu produk pencegahan terdiri atas identifikasi kerawanan, pendidikan/sosialisasi, partisipasi masyarakat, imbauan, dan saran perbaikan. Selanjutnya soal publikasi, kerja sama, posko aduan masyarakat, patroli pengawasan serta kegiatan lainnya,” ujar Amin dalam acara Evaluasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Jateng Tahun 2024 di Semarang, Selasa (15/4/2025).
Dalam hal pengawasan, lanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah optimal melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pemilihan. Total seluruh Form A LHP yang dihasilkan yaitu sebanyak 30.345.
Dalam hal penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jateng telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan sebanyak 118 kasus. Ini bersumber dari temuan dan laporan.
“Adapun hasil penanganan dugaan pelanggaran yaitu sejumlah 42 kasus merupakan pelanggaran Administrasi, dan 25 kasus merupakan pelanggaran Kode Etik. Kemudian, 2 kasus merupakan pelanggaran Pidana, dan 49 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ada sebanyak 79 kasus terbukti bukan merupakan pelanggaran. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Jawa Tengah telah berjalan dengan baik dan kondusif.
“Namun masih terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Karanganyar. Untuk penyelesaian sengketa proses, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyelesaikan sejumlah 15 permohonan,” kata Mantan Ketua Bawaslu Kota Semarang itu.
Dari jumlah itu, 12 merupakan permohonan Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu(PSAP), dan 3 merupakan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu(PSPP). Seluruhnya telah selesai dengan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di Jawa Tengah, terdapat Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Selain itu, ada 3 kabupaten/kota yang mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang dan Kota Semarang.
Menurut Amin, pascapemilu dan Pemilihan 2024, masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Antara lain engawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan pendidikan politik masyarakat di Jawa Tengah.
“Juga dalam pengembangan dan pembinaan desa pengawasan dan desa anti politik uang, digitalisasi arsip pengawasan pemilu dan pemilihan. Tidak lupa sosialisasi pengawasan partisipatif melalui media daring, serta publikasi literasi hasil pengawasan pemilu,” ucap Amin.