BERITAOPINI.ID SUKOHARJO JATENG |Warga Nguter Sukoharjo yang tinggal di sekitaran PT. RUM mengunjungi Pengadilan Negeri Sukoharjo pada (22/04) pagi. Kedatangannya untuk mengetahui paska putusan Mahkamah Agung (MA) di mana PT. Rayon Utama Makmur (RUM) di dakwa bersalah atas pencemaran yang berimbas pada lingkungan hidup di sekitar pabriknya.
Sejak putusan nomor 4441K/Pdt/2024 yang diajukan oleh warga terdampak limbah PT. RUM, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga dan menekan PT RUM menanggung rugi, pada (06/12/2024).
Perusahan yang memproduksi bahan baku tekstil itu, harus menanggung segala bentuk kerusakan lingkungan dan materiil bagi warga terdampak di sekitar perusahaannya.
“Tujuan kami mengunjungi Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menanyakan, paska putusan MA yang menyatakan bahwa PT. RUM bersalah.” Ujar Gembul selaku warga Sukoharjo.
Sejak 2022, PT. RUM sudah mandeg beroperasi. Meski demikian, limbah yang terbenam di aliran sungai hingga tanah, masih mengusik warga Nguter. “Warga masih mengendus aroma busuk, bila angin cukup kencang. Disini kami menanyakan langkah-langkah pemulihan yang harus dilakukan RUM paska putusan MA.” Tukas Gembul.
Riski selaku Kuasa hukum Warga Nguter Sukoharjo, mendampingi warga. Pihak Pengadilan Negeri Sukoharjo dan warga terdampak kemudian menggelar rapat tertutup di ruang audiensi, di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Riski menyoroti terkait paska putusan Mahkamah Agung di mana PT. RUM bukan hanya berhenti beroperasi, akan tetapi harus menanggung beban penanggulanan lingkungan setelah seperti yang disampaikan oleh MA.
“Ada dua poin penting setelah putusan Amar MA untuk PT. RUM. Pertama adalah ganti kerugian lingkungan hidup lantaran pencemaran PT. RUM, Kedua tentang pemulihan lingkungan hidup yang harus dilakukan oleh PT. RUM.” Ujar Riski saat ditemui di Pengadilan Negri Sukoharjo (22/04).
Pemulihan lingkungan hidup menjadi sorotan utama. Menurut Riski setelah putusan MA, akan dibentuk Tim Pendistribusian Ganti Kerugian dan pemulihan lingkungan hidup.
“Kami disini mengawal warga guna menanyakan teknisnya.” Tambah Riski. Sejak keputusan MA untuk PT. RUM belum terlihat langkah teknis untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Kendati demikian warga menanyakannya untuk mengendus kepastian ruang hidup mereka.
“Kami berharap bahwa warga terdampak pencemaran PT. RUM lekas mendapatkan ruang hidupnya kembali yang bebas dari pencemaran.” Pungkas Gembul.