BERITAOPINI.ID, SURAKARTA – Pengacara Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H., yang sebelumnya mendampingi M. Taufiq, S.H., dalam gugatan dugaan ijazah palsu, kini tersandung masalah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. (22/04/2025)
Zaenal, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota, diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, mendatangi Polres Sukoharjo pada Selasa (22/4) siang untuk memastikan status hukum Zaenal Mustofa.
“Kami bertemu dengan penyidik. Setelah itu kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggunaan dokumen milik orang lain untuk keperluan kuliah di Fakultas Hukum Unsa,” ujar Asri Purwanti, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini mulai terungkap saat Asri melakukan pemeriksaan silang (check and recheck) terhadap data Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) pada tahun 2019. Rasa penasarannya membawanya melakukan penelusuran langsung ke kampus UMS pada tahun 2020.
“Di UMS, kami menemukan dan meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 digunakan oleh Zaenal Mustofa untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa,” tegas Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan penetapan tersangka terhadap Zaenal Mustofa saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025).
“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka kami lakukan kemarin (Senin, red). Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Zaenudin.
Terkait perkembangan perkara ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Sementara itu, Zaenal Mustofa mengaku telah dikriminalisasi. Ia bersikeras akan membuktikan keaslian ijazahnya. Menurut Zaenal, proses transfer antar kampus untuk NIM yang ia gunakan terjadi pada tahun 2008, bukan 2009 sebagaimana yang disebut dalam laporan. (GAR)