Foto : Kepala Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto PKS
BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Pelik-pelik ayam goreng widuran masih berlanjut. H Sugeng Riyanto yang juga dikenal sebagai anggota Dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pengaduan ke Mapolresta Surakarta.
Kali ini ia bersama kuasa hukumnya Dedy Purnomo mengadukan Ayam Goreng Widuran yang dinilai melakukan tindak penipuan sejak menginformasikan bahwa makanannya ternyata masuk dalam kategori non halal. (11/05/2025).
Dedy Purnomo selaku kuasa hukum Sugeng mengunjungi Polresta Surakarta pada Rabu (11/06/2025). Ia menyampaikan aduan atas tabiat Ayam Goreng Widuran yang dinilai tidak jujur dalam menjajakan masakannya.
“Pastinya ada ketidakjujuran, kalau sejak dari awal makanan itu itu tidak halal, maka harus menyampaikan sedini mungkin bahwa tidak halal. Alhasil nantinya menjurus kepada keterbukaan perihal informasi konsumen.” Ujar Dedy Purnomo saat berhadapan dengan awak media pada Rabu (09/06) di Mapolresta Surakarta.
Dalam pengaduan itu, Sugeng Riyanto memposisikan diri sebagai seorang pribadi, bukan pimpinan Komisi IV Dewan Kota Surakarta. Ia sempat mendapatkan informasi, di mana rekannya yang sempat mencecap makanan Ayam Goreng Widuran harus mengganjal resah, lantaran warung itu baru menyampaikan makanan itu nan halal setelaha setengah abad berdiri.
Kata Dedy, kedatangan Sugeng Riyanto untuk menyampaikan langkah tegas guna melindungi hak konsumen. Menurutnya Warung Ayam Goreng Widuran telah melakukan penipuan dan Penyesatan produk makanan. Kendati demikian pelaku bisa dijerat pasal 378 junto 386 menyoal penipuan.
Beberapa informasi sempat dihimpun oleh Sugeng saat rekan di dewan sempat bersua dan makan di warung Widuran.
“Waktu itu rekan-rekan anggota dewan setelah melakukan dinas, sempat direkomendasikan dan makan ke warung Widuran. Kemudian makan di tempat itu” Ujar Dedy.
Lebih lanjut, kronologi yang menyandung menyoal hak konsumen itu, membuat Sugeng Riyanto bersikap setelah mengetahui ternyata makanan Ayam Goreng Widuran Non halal.
Menurut Dedy, pihaknya telah mengantongi bukti berupa untuk memperkuat bahwa warung Widuran riskan terjerat dugaan penipuan dalam hal jual beli makanan datau produk makanan.
Di samping itu, Sugeng Riyanto mengaku kecewa kepada Warung Widuran. Ia menyampaikan
pengaduan dengan menuntut pemilik Warung Widuran atas dugaan penipuan produk.
“Yang bayar itu pakai hijab, yang menerima juga pakai hijab (pekerja Warung Widuran), kenapa tidak ada penyampaian, Makanan kami non-halal lho, kan Cetho (baca; gamblang). Muslim tak boleh makan makanan Non Halal. Maka dari itu kami menandaskan bahwa warung Widuran melakukan penipuan kepada konsumen.” Ujar Sugeng Riyanto saat diwawancarai di Mapolresta Surakarta pada (11/06).
Mengenai hal itu, Sugeng Riyanto menandaskan bahwa pentingnya Raperda Perlindungan Hak Konsumen. Menurutnya PKS sejak 2014, sudah mengusulkan adanya Raperda Perlindungan Konsumen.
“Ini menjadi momentum, bagi Surakarta untuk memunculkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Tambah Sugeng.
Tak lain Undang-Undang itu ditujukan untuk melindungi hak konsumen di Surakarta, agar tidak terjadi lagi seperti kasus Warung Widuran. Ia mendukung atas adanya Raperda Undang-Undang Perlindungan konsumen, pungkasnya.