BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Bertempat diruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pali Melakukan Rapat Paripurna Ke-Tujuh (7) dengan Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pali Tahun 2024. Selasa 17 Juni 2025.
Rapat Paripurna tersebut Dipimpin Oleh Wakil Ketua I (Satu) H.Kristian, S.M dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pali Bapak Iwan Tuaji, S.H Dengan Dihadiri oleh 18 Anggota DPRD Pali dari Total 30 Anggota Dewan Dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada saat Wakil Ketua I (satu) DPRD Pali H. Kristian, S.M Membacakan Tata tertib Rapat Banyak Mendapatkan Intuksi terkait dari Beberapa peserta Rapat Meminta Untuk dihadirkan Bupati Dalam Rapat Paripurna ini.
H. Kristian, S.M menanggapi Pertanyaan Peserta rapat Bahwasanya ketika Bupati Berhalangan hadir bisa ditugaskan bupati kepada wakil Bupati.
“Dengan permintaan surat tugas tersebut sehingga menyebabkan rapat diskorsing selama 15 menit, ” ucapnya H. Kristian, S.M memimpin Rapat.
Rapat dilanjut pada Pukul 11.16 Wib dibuka kembali oleh pimpinan rapat, serta pimpinan rapat mempersilahkan Wakil Bupati Pali yang mewakili Bupati untuk membaca nota Penjelasan.
Wakil Bupati Pali Iwan Tuaji, S.H menyampaikan Alhamdulillah semua tahapan proses audit laporan keuangan bisa kita laksanakan.
“Pemerintah kabupaten Pali telah menerima hasil audit Bandan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel dengan Wajar Dengan pengecualian (WDP),” ucapnya.
Selanjutnya Wabup Pali menambahkan target anggaran sekaligus realisasi dari komponen bahwasanya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
“Target anggaran 2024 sebesar Rp 1.331.971.395,00 ( Satu triliun – tiga ratus tiga puluh satu milyar – sembilan ratus tujuh puluh satu juta – tiga ratus sembilan puluh lima ribu – delapan rupiah terealisasi sampai tanggal 31 Desember 2024 sebesar berhasil dicapai Rp 1.495.688.491.585, 52 ( satu triliun – empat ratus sembilan puluh milyar – enam ratus delapan puluh delapan juta – empat ratus sembilan puluh satu ribu – Lima ratus delapan puluh lima rupiah lima puluh sen) atau sebesar 112,29%” Ujar saat menyampaikan nota Penjelasan.
Selanjutnya ia berharap kiranya laporan pertanggungjawaban APBD ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD Sebagai syarat Untuk perubahan anggaran tahun 2025, sehingga dibuat rancangan Perda Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
“Terimakasih mohon maaf atas segala kekurangannya, ” Pungkasnya (ADV)