Example floating
Example floating
Example 468x60
HeadlineJawa TengahKota Surakarta

Meski Gugaatan Gugur di Pengadilan, Penggugat Ijazah Jokowi Klaim Akan Tunjukan Kejutan

23
×

Meski Gugaatan Gugur di Pengadilan, Penggugat Ijazah Jokowi Klaim Akan Tunjukan Kejutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID, SURAKARTA JAWA TENGAH |Perkara dugaan Ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi gugur di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Meski demikian, Muhammad Taufik penggugat Ijazah Jokowi menandaskan dirinya dan dan tim tak pernah surut. Mereka akan menggunakan langkah lainnya dalam memperjuangkan gugatannya itu. (11/07/2025)

Kata majelis hakim Pada Kamis, (10/07/2025), ia menilai bahwa PN Solo tak memiliki kapabilitas untuk mengadili perkara itu. Syahdan, putusa sela pun diketuk, alhasil penggugat harus menanggung beban biaya perkara senilai Rp. 506.000,-

“Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu,” Kata Taufik saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).

Bukan hanya banding, Taufik dkk akan menjanjikan kejutan baru. Mereka akan menggunakan mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Menurut Taufik citizen lawsuit ini melibatkan kolaborasi dengan seorang dosen Fakultas Hukum UII dari Jakarta. Mengenai Taufik sendiri, ialah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Setelah PN Solo menetapkan putusan, menurut Taufiq hakim masih berada di bawah bayang-bayang ketakutan.

“Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit,” tandasnya.

Selanjutnya, Taufik menanggapi hakim daerah yang dinilainya belum pintar dan berani. Taufiq kemudian menyadur putusan 05 PMHUM 2024 mengenai penjualan pasri yang menurutnya dikabulkan.

“Jadi betul-betul penjelasan saya ini untuk semua media di manapun tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah,” pungkasnya.

Putusan majelis hakim mengabulkan ekspresi kompetensi absolut dari para tergugat pertama, kedua, ketiga dan keempat menandaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tak berwenang perkara ini.

Meski demikian, penggugat tetap memiliki nyali tinggi guna melanjutkan dan memperjuangkan prose hukumnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *