BERITAOPINI.ID SRAGEN JATENG | Polemik pengisian perangkat desa di kabupaten sragen pada tahun 2023 sampai saat ini masih berlanjut. Empat desa yang melakukan seleksi pengisian perangkat desa pada tahun 2023 tersebut yaitu: Desa Gilirejo kecamatan Miri, Desa Klandungan kecamatan Ngrampal, Desa Jati kecamatan Sumberlawang, dan Desa Sambungmacan kecamatan Sambungmacan telah terbukti menggunakan lembaga uji kompetensi/LPPM abal-abal/fiktif/palsu. Sragen, 2 Februari 2026
LPPM fiktif yang digunakan empat desa tersebut sebelumnya mengaku berasal dari UGM, namun pihak UGM telah secara resmi membantah jika pihak UGM tidak pernah bekerjsama dengan empat desa tersebut dalam seleksi perangkat desa pada tahun 2023;
Inspektorat kabupaten Sragen juga telah melakukan Investigasi/Pemeriksaan dan telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proses seleksi di empat desa tersebut dan mengeluarkan tiga rekomendasi kepada empat desa tersebut yaitu:
- Pemerintah desa agar mengembalikan uang yang dibayarkan kepihak ketiga atas pelaksanaan uji kompetensi perangkat desa tahun 2023;
- Pemerintah Desa untuk meninjau ulang surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa hasil seleksi tersebut;
- Agar pemerintah desa melakukan uji kompetensi ulang terhadap para perangkat desa yang bersangkutan.
Atas rekomendasi tersebut Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan telah menjalankan rekomendasi tersebut, Namun Desa Jati dan Desa Klandungan sampai saat ini diduga belum menjalankan rekomendasi tersebut, dan berdasarkan hasil seleksi ulang di Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan tersebut didapat hasil bahwa orang yang sebelumnya lolos seleksi menggunakan LPPM fiktif dan telah diangkat menjadi perangkat desa setelah melakukan tes ulang menggunakan LPPM yang kredibel menjadi tidak lolos dan sebaliknya orang yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos setelah tes ulang dinyatakan lolos dan saat ini sudah dilantik menjadi perangkat desa yang baru.
Melihat fenomena tersebut LBH Rakyat Merdeka (LBH RAME) mencium adanya praktik curang dan persekongkolan jahat dalam seleksi perangkat desa tahun 2023 ini. LBH RAME menduga adanya praktik jual beli jabatan dalam kasus ini, dan telah menimbulkan kerugian negara.
Maka dari itu, hari ini LBH RAME mengirimkan laporan kepada kepala kejaksaan negeri sragen untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini dan menindak tegas mereka yang melanggar hukum.
Direktur LBH RAME, Nico Wauran, S.H. menduga LPPM fiktif yang digunakan empat desa tersebut bukan kebetulan, Namun memang sudah dirancang agar hasil uji kompetensi bisa dimanipulasi oleh aktor – aktor intelektual yang melibatkan banyak pihak, kami berharap penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya soal administratif, namun juga sanksi pidana, maka dari itu hari ini kami melakukan pelaporan ke kajari sragen dan LBH RAME akan terus mengawal kasus ini baik segi administratif maupun pidana.
















