Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Klaten

Bertahun-tahun Bungkam, Kakak Beradik di Klaten Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung

31
×

Bertahun-tahun Bungkam, Kakak Beradik di Klaten Bongkar Pencabulan oleh Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID KLATEN JAWA TENGAH | Pihak Kepolisian Resor (Polres) Klaten resmi menetapkan seorang pria berinisial AK sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri pada Kamis (14/05). Tersangka yang diketahui menjabat sebagai pembina di sebuah Pondok Pesantren Diniyah di Klaten ini diringkus setelah adanya laporan dari korban.

Kuasa hukum korban, Lilik Setiawan, S.H., dari Peradin Surakarta, bersama Tim Pendamping Awwab Yusroni, mengungkapkan bahwa tindakan tak terpuji tersebut telah dilakukan sejak kedua korban, U dan Y, masih menginjak usia belasan tahun.

Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah korban pertama, U (19), memberanikan diri melaporkan perlakuan tidak senonoh ayahnya kepada pihak berwajib pada Rabu (13/05) pukul 11.00 WIB di Polres Klaten, Jawa Tengah.

“Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Tindakan tak senonoh laiknya pasangan dewasa yang dilakukan pelaku membuat korban akhirnya memutuskan untuk mencari keadilan,” ujar Lilik Setiawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/05).

Merespons laporan resmi yang masuk pada Rabu (13/05), jajaran Polres Klaten bergerak cepat dengan meringkus AK di kediamannya pada hari yang sama. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, status AK kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah U melapor, barulah terungkap bahwa adiknya, Y, juga mengalami nasib serupa. Y mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh ayah kandung mereka sendiri.

Atas tindakan keji tersebut, tersangka AK kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 418 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Peradin Surakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Klaten atas respons cepat dan kesigapan dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian Klaten yang bergerak sigap meringkus pelaku segera setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkas Lilik.

Di sisi lain, Peradin Surakarta juga menandaskan kekecewaan dan keprihatinan mendalam mengenai kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini merebak di lingkungan sekolah. Mereka menegaskan bahwa ruang sekolah yang seharusnya memberikan rasa aman bagi para pelajar, harus tercoreng oleh perilaku tak seronok seperti pencabulan dan pelecehan.

Atas situasi demikian, Peradin Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus duduk bersama korban demi mendapatkan keadilan. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60