BERITAOPINI.ID MUBA SUSMEL | PLN terus melakukan pemasangan tiang baru dan pemasangan kabel untuk migrasi aliran listrik yang sebelumnya dari PT.MEP sebagai penyuplai listrik kewilayah Desa setia Jaya dan 2 Desa Lainnya, pengerjaan proyek tersebut hampir 7 Kilometer, Sabtu 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh media ini kelapangan proyek Penanaman Tiang dan pemasangan kabel listrik tersebut diduga belum memiliki izinbdan tidak menerapkan prosedur yang berlaku, sesuai UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan peraturan menteri pengerjaan Umun no 20/PRT/M/2010 tentang pedoman dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Menurut kepala Desa setia jaya Rustan Menyampaikan bahwasanya pengerjaan proyek tersebut memang atas usulan masyarakat yang sudah lama.
“Terkait hal perizinan saya sebagai kepala Desa tidak mengetahui secara detail saya hanya memberikan Surat persetujuan dari desa saja” ujarnya saat dikonfirmasi kerumahnya.
Selanjutnya Menurut Haris pengawas lapangan proyek tersebut mengungkapkan kami hanya diminta untuk melakukan pengerjaan proyek Penanaman Tiang PLN dan kabel listrik.
“Untuk hal-hal seperti perizinan dari yang ditanyakan awak media kami tidak mengetahui, ada atau tidaknya dan kami akan kordinasikan ke pada atasan” ujarnya.
Izin pendirian dikeluarkan setelah melalui evaluasi komprehensif, termasuk mempertimbangkan faktor keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.

Beberapa tahapan verifikasi juga melibatkan musyawarah dengan masyarakat setempat untuk mendengar aspirasi dan menjawab kekhawatiran yang muncul.
Pemasangan tiang tanpa izin dapat melanggar berbagai peraturan hukum, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sebagai informasi bahwasanya dalam pelaksanaan proyek tersebut pihak penyedia berhak mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pengerjaan umum (PU), kepala unit PLN setempat dan kepala desa dan masyarakat.


















