Example floating
Example floating
Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Wakil Ketua I DPRD Pali H. Kristian Pimpinan Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda 2025, Dihadiri 21 Anggota dan Tanpa Bupati !

68
×

Wakil Ketua I DPRD Pali H. Kristian Pimpinan Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda 2025, Dihadiri 21 Anggota dan Tanpa Bupati !

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) menggelar Rapat Paripurna Ke-15 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dalam rangka penyampaian tanggapan/jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025.

Rapat tersebut tercatat hanya dihadiri 21 orang anggota dewan dari total 30 kursi DPRD. Dari unsur eksekutif, forum paripurna ini hanya dihadiri Sekretaris Daerah serta Asisten I. Sementara itu, Bupati maupun Wakil Bupati tidak tampak hadir. Ketua DPRD juga tidak terlihat mengikuti jalannya rapat.

Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten PALI, H. Kristian.Minimnya tingkat kehadiran, baik dari unsur legislatif maupun pimpinan eksekutif daerah, menjadi sorotan tersendiri, mengingat agenda paripurna ini menyangkut pembahasan empat Raperda strategis Tahun 2025 yang berdampak langsung pada arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna Ke-15 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini justru memperlihatkan wajah lain dari komitmen penyelenggara pemerintahan daerah. Dari total 30 kursi legislatif, hanya 21 anggota yang hadir. Lebih ironis lagi, agenda strategis penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan fraksi-fraksi terhadap empat Raperda 2025 berlangsung tanpa kehadiran Bupati, Wakil Bupati, maupun Ketua DPRD.

Ketidakhadiran pimpinan eksekutif dan pimpinan legislatif dalam forum resmi setingkat paripurna menimbulkan pertanyaan serius tentang kesungguhan membangun tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab. Padahal, pembahasan Raperda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kebijakan publik yang akan berdampak langsung pada masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir.

Fakta bahwa rapat hanya diwakili Sekretaris Daerah dan Asisten I semakin memperkuat kesan bahwa proses legislasi daerah belum ditempatkan sebagai prioritas utama oleh para pemegang mandat rakyat.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal. Paripurna seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban politik tertinggi, bukan sekadar rutinitas seremonial yang ditinggal oleh para pengambil keputusan. Publik berhak menuntut kehadiran, keseriusan, dan keteladanan moral dari para pejabat daerah.

Jika pembahasan regulasi saja tidak dihadiri secara penuh oleh pimpinan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan: sejauh mana komitmen para elite daerah terhadap amanah rakyat. Ke depan, DPRD dan pemerintah daerah dituntut tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir secara substansial — menunjukkan tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan nyata kepada kepentingan publik, bukan sekadar menggugurkan kewajiban formal.

Ketidakhadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-15 bukan sekadar soal absensi — ini adalah cermin krisis tanggung jawab publik. Forum resmi DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang membahas masa depan regulasi daerah justru ditinggalkan oleh para pemegang mandat tertinggi.

Ini bukan lagi persoalan teknis. Ini persoalan etika kekuasaan.
Empat Raperda 2025 menyangkut arah kebijakan dan nasib masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir. Jika pada tahap pembahasan saja pimpinan daerah memilih absen, maka publik patut curiga: apakah kebijakan ini benar-benar disusun untuk rakyat, atau sekadar formalitas di atas meja

Rakyat tidak memilih pemimpin untuk menghilang saat tanggung jawab dipanggil. Karena itu, hadirlah secara utuh dalam setiap forum resmi, atau akui secara terbuka bahwa amanah rakyat tidak lagi menjadi prioritas.

Demokrasi tidak hidup dari kursi kosong. Pemerintahan tidak berjalan dari perwakilan setengah hati. Jika paripurna terus diperlakukan sebagai seremoni tanpa kehadiran pimpinan, maka yang sedang dibangun bukan tata kelola pemerintahan  melainkan budaya abai terhadap kepentingan publik.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *