Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Penggugat Ajukan Banding

23
×

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Penggugat Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Gugagatan ijazah Joko Widodo dengan metode Citizen Lawsuit ditolak oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada (15/04) lalu. Meski demikian, pengacara penggugat -Bangun Sutoto dan rekan adalah Muhammad Taufik mengajukan banding setelah menampik eksepsi atas Keputusan Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis, (23/04).

Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) menyeret gugatan dalam No. 211/Pdt.G/2025/PN Skt ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Langkah tersebut diambil, lantaran pihak AKUWI menganggap keputusan Pengadilan Negeri Surakarta dirasanya tidak memuaskan. AKUWI menilai Keputusan PN Surakarta tidak mencerminkan keadilan substanstif, kendati demikian perlu untuk diuji kembali.

Dalam memori bandingnya, Tim AKUWI secara tegas menolak seluruh pertimbangan hakim tingkat pertama. Mereka menilai terdapat inkonsistensi serius, karena sebelumnya pengadilan melalui putusan sela telah menyatakan berwenang mengadili perkara, namun dalam putusan akhir justru menerima eksepsi dan menghentikan perkara.

Ada yang belum dilangsungkan dalam gugatan Citizen Lawsuit Adalah pemeriksaan substansi perkara. AKUWI menyoroti bahwasannya pemeriksaan substansi harus dilangsungkan di meja peradilan, akan tetapi malah sebaliknya.
Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan dasar SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013 dalam menolak gugatan Citizen Lawsuit yang digugat oleh Bangun Sutoto dan rekan.

Muhammad Taufik mengkritik penggunaan dasar itu sebagai dasar penolakan gugatan. Mereka menilai aturan itu tidak layak untuk menggugurkan gugatan citizen lawsuit.
Selain itu, Muhammad Taufik menilai Keputusan hakim saat menyoroti syarat notifikasi yang dianggapnya belum memenuhi tenggat waktu, dinilai mengada-ngada dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dalam peradilan di Indonesia.

Dalam poin keberatan lainnya, AKUWI menegaskan bahwa berakhirnya masa jabatan Joko Widodo sebagai presiden tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas kebijakan yang diambilnya selama menjabat.

Mereka menilai majelis hakim telah keliru menafsirkan aspek kepentingan umum, mengingat sengketa ini berkaitan dengan integritas dokumen pejabat publik yang krusial bagi masyarakat luas.

Selain itu, AKUWI menyoroti sikap pasif negara dalam menanggapi polemik ini sebagai bentuk kelalaian kewajiban hukum. Poin-poin utama dalam permohonan banding mereka meliputi antara lain Pembatalan Putusan yang meminta pengadilan tingkat banding membatalkan putusan PN Surakarta.

Legal Standing yang berarti menyatakan gugatan dapat diterima agar perkara bisa diperiksa hingga ke pokok materi dan Prinsip Hukum yang menekankan bahwa keadilan dan kemanfaatan hukum tidak boleh dikorbankan demi formalitas prosedural semata.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60