Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Aliansi Insan Pers PALI Bakal Gelar Aksi Damai: Tolak Kriminalisasi

27
×

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Aliansi Insan Pers PALI Bakal Gelar Aksi Damai: Tolak Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Aliansi Insan Pers Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai ke Kepolisian Resor (Polres) PALI pada Kamis, 30 April 2026. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei mendatang.

Aksi massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026. Massa akan bergerak mulai dari Kantor Redaksi tintamerah.co menuju beberapa titik krusial, termasuk Simpang Lima Talang Ubi, Kantor DPRD PALI, Polres PALI, Kejaksaan Negeri PALI, hingga Kantor Bupati PALI.

Menolak Lupa: Sejarah Kelam Kriminalisasi Jurnalis di PALI Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Insan Pers PALI menekankan pentingnya perlindungan profesi jurnalis demi demokrasi yang sehat. Mereka secara khusus menyoroti sejarah kelam yang terjadi di “Bumi Serepat Serasan” pada tahun 2020 silam.

Kala itu, tiga orang jurnalis yakni Efran, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra menjadi korban kriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka akibat pemberitaan kritis yang mereka jalankan. Aliansi menegaskan bahwa luka sejarah tersebut tidak boleh terulang kembali kepada jurnalis mana pun di PALI.

“Karya jurnalistik adalah produk intelektual yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999, bukan objek pidana,” tulis pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Efran selaku penanggung jawab aksi.

Enam Tuntutan Utama Selain menolak kriminalisasi, terdapat beberapa poin tuntutan utama yang akan disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya

  1. Hentikan Kriminalisasi: Mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati kerja jurnalis.
  2. Kecam Pernyataan Bupati Asgianto: Massa mendesak Bupati Asgianto menarik pernyataannya yang menyebut bisa “menjahili” wartawan melalui koordinasi dengan aparat hukum, serta meminta maaf secara terbuka.
  3. Transparansi Publik: Mendorong Pemerintah Kabupaten PALI untuk tidak menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi pers.
  4. Implementasi MoU Dewan Pers-Polri: Mendesak Polres PALI mengedepankan mekanisme di Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan.
  5. Dukungan Ekosistem Pers: Mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung terciptanya peradaban pers yang sehat.
  6. Tindak Oknum Penyalahguna Profesi: Aliansi mendukung tindakan tegas terhadap pihak yang mengaku wartawan namun melakukan pemerasan atau penyebaran hoaks.

Pernyataan Sikap Efran: Seruan Solidaritas Terhadap Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Dalam persiapannya menjelang unjuk rasa damai pada Senin, 4 Mei 2026, Efran secara tegas menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas pers. Ia mengajak para jurnalis untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi yang merongrong kebebasan profesi.

“Saya menyerukan kepada seluruh rekan-rekan pewarta dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun online, untuk merapatkan barisan dan terlibat aktif dalam aksi ini. Kita harus peduli dan berdiri bersama menghadapi segala bentuk ancaman terhadap pekerja jurnalistik. Jangan biarkan sejarah kelam kriminalisasi yang menimpa saya, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra pada tahun 2020 kembali terulang di Bumi Serepat Serasan. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama demi demokrasi yang sehat,” tegas Efran saat dikonfirmasi di Kantor redaksi tintamerah.co, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan ini merupakan bagian dari tuntutan besar dalam SURAT DEMO PERINGATAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026 yang telah diserahkan ke Polres PALI sebagaimana. Efran menekankan bahwa hanya dengan bersatu, insan pers dapat menekan segala bentuk intervensi kekuasaan yang mencoba membungkam kritik melalui jalur pidana.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah dan penegak hukum di PALI agar lebih menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60