BERITAOPINI.ID BENGKULU | Penutupan sementara operasional PT Indoarabica Mangkuraja mendapat respons terbuka dari pihak perusahaan. Ahli waris sekaligus manajemen menyatakan legowo dan menerima berbagai tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Perkumpulan PAMAL (Persatuan Masyarakat Lebong) bersama perwakilan desa penyangga.
Kelompok penuntut terdiri dari pihak PAMAL dan perwakilan desa penyangga, yakni Desa Mangkuraja, Desa Sukasari, dan Desa Kota Donok yang selama ini merasa belum mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan.
Ketua PAMAL, Mashuri, menegaskan bahwa secara aturan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai aspek perizinan sebelum beroperasi.
“Secara aturan main sebuah perusahaan itu dibilang perkebunan ingin berinvestasi, dia harus punya HGU. Tidak cukup dengan HGU, mereka juga harus punya surat aturan perizinan lain, mulai dari SIPA, izin penggunaan air, izin pengelolaan lingkungan, UKL-UPL, hingga izin penggunaan BBM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Donok, Viki Anuari, menyoroti aspek historis dan hak masyarakat atas wilayah yang kini menjadi area operasional perusahaan.
“Ini dibuat oleh tanah nenek moyang leluhur kami supaya apa PT ini berdiri, supaya bisa tiga penyangga ini, khususnya kami Kota Donok yang mempunyai wilayah,” ujarnya.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan masyarakat meliputi beberapa poin krusial. Di antaranya, masyarakat desa penyangga dinilai belum merasakan dampak signifikan dari keberadaan perusahaan, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Selain itu, perusahaan juga disebut belum menyediakan fasilitas serta pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sesuai ketentuan yang berlaku. Akses komunikasi dengan pihak perusahaan pun dinilai sulit, sehingga menyulitkan koordinasi dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan setempat.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti belum adanya hasil produksi nyata dari perusahaan, sehingga kebermanfaatan operasional belum dirasakan secara langsung. Persoalan kesejahteraan tenaga kerja turut menjadi perhatian, di mana upah yang diterima dinilai masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan diterimanya tuntutan tersebut, diharapkan ke depan akan ada pembenahan menyeluruh dari manajemen perusahaan, sehingga keberadaan PT Indoarabica Mangkuraja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di tiga desa penyangga.
Arya


















