Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKota PalembangSumatera Selatan

Akibat Komersialisasi Pendidikan: PKC PMII Sumsel Soroti Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang

60
×

Akibat Komersialisasi Pendidikan: PKC PMII Sumsel Soroti Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | Fenomena tidak dilakukannya registrasi ulang oleh puluhan ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri menjadi perhatian serius berbagai kalangan. PKC PMII Sumatera Selatan menilai persoalan tersebut merupakan salah satu indikator semakin kuatnya praktik komersialisasi pendidikan di Indonesia.

Data terbaru menunjukkan sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang. Fenomena ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menggambarkan masih adanya hambatan ekonomi yang menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan mengakses pendidikan tinggi.

Ketua Bidang Pendidikan, Pengembangan Akademik, dan Profesi PKC PMII Sumsel, M. Alpa Rezi, menyampaikan bahwa tingginya angka peserta yang tidak melakukan registrasi ulang harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Fenomena banyaknya calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ini merupakan sinyal bahwa akses pendidikan tinggi masih menghadapi hambatan serius, terutama dari aspek ekonomi. Ketika biaya pendidikan semakin tinggi dan tidak diimbangi dengan perluasan jaminan pembiayaan, maka pendidikan berpotensi kehilangan hakikatnya sebagai hak dasar warga negara dan berubah menjadi komoditas,” ujar M. Alpa Rezi.

Rezi menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sedangkan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Komersialisasi pendidikan menyebabkan akses terhadap perguruan tinggi menjadi semakin timpang. Negara harus hadir memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang gagal mengenyam pendidikan tinggi hanya karena persoalan biaya. Pendidikan merupakan investasi peradaban, bukan ladang bisnis,” tegas Rezil.

Lebih lanjut, Rezi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 76, mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi melalui pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan/atau pembebasan biaya pendidikan.

Oleh karena itu, PKC PMII Sumsel mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembiayaan pendidikan tinggi, termasuk mekanisme penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), memperluas cakupan bantuan pendidikan, serta memperkuat kebijakan afirmatif bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami mendesak pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengevaluasi sistem pembiayaan yang ada. Jangan sampai semangat pemerataan akses pendidikan hanya berhenti pada slogan, sementara di lapangan masih banyak mahasiswa yang terpaksa mengubur cita-citanya karena keterbatasan ekonomi,” tutup M. Alpa Rezi.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60