BERITAOPINI.ID KOTA BATAM, RIAU | Momentum pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah. Karena revisi UU Pemda tersebut termasuk salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal tersebut disampaikan Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) ADKASI, di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Pulau Sumatera di Batam, Sabtu (27/6/2026).
Status DPRD jangan lagi disebut sebagai pejabat daerah, kedepan secara kelembagaan, DPRD kedudukannya harus sebagai lembaga negara yang berada di daerah. Disamping fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, fungsi DPRD perlu diperluas yaitu fungsi pelayanan representatif. Tujuanya adalah untuk menerima, menghimpun, mengelola, menidaklanjuti, dan mengawasi penyelesaian aspirasi serta pengaduan masyarakat kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Iya, kita mengakui bahwa selama ini pun, DPRD menerima banyak aspirasi masyarakat, akan tetapi relatif belum memiliki kewenangan yang tegas untuk mengelola dan memastikan tindak lanjutnya secara efektif. Perlu dipikirkan kedepan apakah DPRD misalnya DPRD difasilitasi dengan rumah aspirasi, tenaga profesional, dan sistem administrasi yang mandiri, iya tentunya yang memiliki dasar hukum yang jelas (ius constituendum) bukan sekedar fasilitas pendukung saja. Saya pikir, dengan demikian, maka prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ujar Said Syahrul Rahmad, Ketua Bidang Demokrasi DPN ADKASI.
Ini menjadi kajian kami di DPN ADKASI sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Siswanto, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI dan pihak lain yang ikut terlibat dalam revisi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


















