BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Langkah progresif diambil oleh Tim Riset dan Litbang Media Siber Plusminus dalam mengawal kemandekan regulasi tarif kompensasi Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Melalui surat resmi Nomor: 37/RED-PM/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Media Siber Plusminus, Hengky Yohanes, aliansi media ini resmi melayangkan Laporan Informasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI.
Dalam laporan tersebut, Litbang Plusminus secara telanjang membongkar adanya kekeliruan hukum yang sangat elementer di internal Bagian Hukum Setda PALI. Eksekutif dinilai gagap karena mencampuradukkan antara Urusan Sektoral Perizinan Pertambangan/Migas dengan Kewenangan Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Lokal.
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ESDM memang ditarik ke Pusat dan Provinsi. Namun, objek yang menjadi tuntutan masyarakat hari ini bukanlah intervensi terhadap perizinan operasional hulu migas PT BGP Indonesia, melainkan standar kelayakan ganti rugi atas tanah, tanam tumbuh, dan bangunan milik warga lokal yang rusak atau terpakai,” tegas Hengky Tohanes dalam draf laporan hukumnya.
Plusminus menilai, sikap Bagian Hukum Pemkab PALI yang ngotot menolak ruang Diskresi Daerah dalam RDPU di DPRD PALI pada 14 Juli 2026 pukul 16.10 WIB kemarin dengan dalih takut menabrak aturan lebih tinggi (Pergub No. 40 Tahun 2017) adalah kekeliruan fatal. Padahal, Pasal 10 Pergub 40/2017 justru memberikan mandat eksplisit (delegated authority) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur sendiri tarif nilai ganti kerugian yang membutuhkan penyesuaian lokal.
Ketakutan administrasi Pemkab PALI kian terbantahkan secara empiris. Tim Riset Plusminus membeberkan fakta hukum bahwa penerbitan aturan turunan tingkat kabupaten untuk tarif kompensasi lokal adalah praktik lazim yang legal di Indonesia.
Berbagai daerah otonom terbukti sukses memedomani hak keperdataan ini melalui regulasi daerah otonom sejenis, seperti yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara, hingga Kutai Kartanegara.
Apalagi, Tim Kajian Pemda PALI sendiri sejak tanggal 19 Juni 2023 sebenarnya telah mengeluarkan Berita Acara yang menyatakan bahwa tarif usang Rp5.000,- per meter sudah “tidak sesuai lagi dengan perekonomian”. Plusminus mendesak Kajari PALI segera menggelar forum Ekspose Yuridis Bersama untuk mematahkan ego administrasi eksekutif demi menyelamatkan investasi nasional dan hak keperdataan masyarakat.


















