BERITAOPINI.ID PRABUMULIH, SUMSEL | Proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Eddy Rianto, kembali memasuki babak krusial. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Prabumulih pada Kamis, 16 Juli 2026, persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan resmi digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,6 tahun) kepada terdakwa Eddy Rianto. Tuntutan ini dijatuhkan setelah JPU menilai seluruh unsur dakwaan terkait tindak pidana penipuan telah terbukti melalui rangkaian proses persidangan yang panjang.
Kendati demikian, jalannya sidang penuntutan ini justru menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak pada kerugian material dan immaterial yang telah mereka derita selama bertahun-tahun.
Kasus hukum yang menjerat mantan legislator Kota Prabumulih ini berakar dari sebuah perjanjian kerja sama proyek fiktif yang terjadi pada awal tahun 2019. Kala itu, korban yang bernama Ramadonsyah alias Adon, didekati oleh tersangka Eddy Rianto yang menawarkan sebuah proyek prestisius.
Dengan dalih jabatan serta pengaruh yang dimilikinya sebagai figur publik dan mantan anggota dewan, tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menanamkan modal dan berpartisipasi dalam proyek tersebut. Korban yang percaya lantas menyetujui tawaran kerja sama tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun bahwa proyek tersebut fiktif belaka.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi dan alat bukti, penyerahan dana dari korban kepada tersangka Eddy Rianto dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang transaksi yaitu Tahap pertama pada Januari 2019 dilakukan Penyerahan uang muka atau setoran awal senilai Rp500 juta diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka sebagai modal permulaan pelaksanaan proyek yang dijanjikan. Selanjutnya pada tahap kedua di pertengahan perjalanan saat proyek diklaim sedang berjalan, tersangka Eddy Rianto kembali mendatangi korban dan meminta tambahan dana sebesar Rp200 juta dengan modus yang digunakan adalah dalih untuk menutupi kekurangan dan membiayai proyek lainnya yang terintegrasi. Namun tidak sampai di situ, tersangka kembali mengeruk dana korban sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk biaya administrasi lelang proyek.
Sehingah akumulasi dari seluruh penyerahan dana tersebut menembus angka ratusan juta rupiah. Namun, ironisnya, hingga batas waktu yang dijanjikan terlewati dan bertahun-tahun lamanya menunggu, proyek yang digadang-gadangkan tersebut tidak pernah ada wujudnya sama sekali di lapangan.
Setelah bertahun-tahun beretikad baik menunggu tanpa kejelasan, korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum resmi dengan melapor ke pihak kepolisian pada Mei 2024. Langkah tegas ini diambil karena tidak adanya iktikad baik yang substansial dari tersangka untuk mengembalikan hak-hak korban.
Menariknya, dalam rentang waktu setelah laporan polisi tersebut berjalan hingga mendekati persidangan, dinamika hukum sempat diwarnai oleh upaya penyelesaian sepihak. Pada Februari 2026, tersangka Eddy Rianto secara tiba-tiba mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening korban tanpa adanya konfirmasi, musyawarah, atau kejelasan skema pelunasan sebelumnya.
”Katanya mau diselesaikan semua, tapi nyatanya jauh dari kata lunas. Wajar jika saya selaku korban menuntut keadilan, uang itu besar dan sudah tertahan sangat lama dari tahun 2019,” ungkap korban dengan nada kecewa merespons langkah parsial tersebut.
Selama bertahun-tahun pula, setiap kali korban berinisiatif menagih sisa utang dan kejelasan dana mereka, tersangka selalu berkelit. Berbagai alasan klasik dilontarkan, mulai dari mengaku sedang tidak memiliki uang hingga beralasan tengah menghadapi banyak keperluan mendesak lainnya. Ketidakpastian hukum ini praktis membebani psikologis korban yang merasa dirugikan secara finansial dalam waktu yang sangat panjang.
Namun tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan hari ini langsung memicu reaksi keras dan kekecewaan dari pihak kerabat serta keluarga korban.
Salah seorang kerabat korban secara blak-blakan menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban yang telah menderita kerugian bertahun-tahun.
”Alangke ringannya tuntutan itu, idak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ujarnya dengan nada geram seusai persidangan.
Menurut pihak keluarga, hukuman tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian materiel yang masif serta tekanan psikologis yang harus ditanggung korban akibat janji-janji manis berkedok proyek fiktif sejak tahun 2019.
Dengan telah dibacakannya surat tuntutan oleh JPU hari ini, rangkaian persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Kota Prabumulih akan beralih ke agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada pekan depan. Publik kini terus memantau jalannya persidangan demi mengawal tercapainya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban penipuan berkedok jabatan publik ini.


















