BERITAOPINI.ID PALEMBANG, SUMSEL | “Tidak semua luka membutuhkan nasihat. Terkadang, yang dibutuhkan hanyalah waktu. Sebab waktu mampu mengurai simpul yang tidak sanggup dilepaskan oleh kata-kata. Begitu pula dengan maaf. Ia bukan perintah yang dapat dipaksakan, melainkan bunga yang mekar ketika hati telah siap menerimanya.”
Di tengah kehidupan bermasyarakat, kita sering mendengar nasihat, “Sudahlah, maafkan saja.” Kalimat itu terdengar sederhana, bahkan terkesan religius. Namun, apakah semudah itu memaafkan? Apakah setiap luka dapat disembuhkan hanya dengan sebuah nasihat?
Memaafkan bukanlah persoalan lisan, melainkan persoalan hati. Dan hati tidak pernah tunduk kepada paksaan.
Ironisnya, tidak sedikit orang yang justru menuntut untuk dimaafkan tanpa pernah benar-benar mengakui kesalahannya. Permintaan maaf yang tulus tidak pernah diucapkan, penyesalan tidak pernah diperlihatkan, tanggung jawab tidak pernah dipenuhi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya. Pihak yang berbuat salah masih terus menyerang pribadi orang yang disakitinya, membangun opini, menyebarkan tuduhan, atau berusaha membalikkan keadaan agar korban tampak sebagai pihak yang bersalah.
Dalam keadaan seperti itu, tuntutan agar korban segera memaafkan bukanlah ajakan menuju kedamaian, melainkan bentuk ketidakadilan yang baru.
Islam tidak mengajarkan demikian. Allah SWT berfirman:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal. Tetapi barang siapa memaafkan dan mengadakan perbaikan, maka pahalanya menjadi tanggungan Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
(QS. Asy-Syura: 40).
Ayat ini menunjukkan keseimbangan yang luar biasa. Allah terlebih dahulu mengakui hak orang yang dizalimi untuk memperoleh keadilan. Setelah itu, Allah menawarkan jalan yang lebih utama, yaitu memaafkan dan melakukan perbaikan. Ini berarti memaafkan adalah kemuliaan yang lahir dari pilihan, bukan kewajiban yang menghapus hak seseorang untuk mencari keadilan.
Perhatikan pula firman Allah, “fa man ’afā wa aṣlaḥa” (barang siapa memaafkan dan mengadakan perbaikan). Memaafkan dalam Al-Qur’an tidak dilepaskan dari semangat perbaikan. Perdamaian yang sejati membutuhkan kejujuran, tanggung jawab, dan keinginan untuk memperbaiki kesalahan. Sulit berbicara tentang perbaikan apabila pelaku masih menolak mengakui kesalahannya atau terus menyakiti pihak yang telah dizalimi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengingatkan bahwa nilai sebuah amal terletak pada keikhlasan. Begitu pula dengan memaafkan. Jika seseorang mengucapkan maaf hanya karena tekanan sosial, karena takut dicap pendendam, atau karena ingin terlihat religius di hadapan manusia, maka yang lahir hanyalah formalitas, bukan kedamaian hati.
Sayangnya, budaya kita terkadang lebih sibuk menasihati korban agar segera memaafkan daripada menasihati pelaku agar berani mengakui kesalahan dan meminta maaf. Korban diminta mengalah demi menjaga suasana tetap tenang, sementara pelaku merasa tidak perlu bertanggung jawab. Akibatnya, kezaliman tidak benar-benar diselesaikan, tetapi hanya disembunyikan di balik kata “maaf”.
Padahal meminta maaf adalah akhlak yang mulia. Mengakui kesalahan bukanlah kehinaan, melainkan tanda kebesaran jiwa. Sebaliknya, memaksa orang lain memaafkan tanpa ada penyesalan dan tanpa ada tanggung jawab adalah sikap yang justru bertentangan dengan nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam.
Memaafkan juga tidak berarti menghapus konsekuensi dari sebuah perbuatan. Ia tidak selalu berarti melupakan, tidak selalu berarti kembali mempercayai, dan tidak selalu berarti membuka kembali hubungan seperti semula. Seseorang dapat memaafkan, tetapi tetap menjaga jarak demi menghindari terulangnya kezaliman. Itu bukan kebencian, melainkan kebijaksanaan.
Allah juga berfirman:
“Dan sungguh, barang siapa bersabar dan memaafkan, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang mulia.”
(QS. Asy-Syura: 43).
Kemuliaan memaafkan terletak pada kebebasan untuk memilihnya. Sesuatu yang dipaksakan kehilangan nilai moralnya. Sebagaimana sedekah yang dipamerkan kehilangan keikhlasan, demikian pula maaf yang dipaksakan kehilangan makna terdalamnya.
Oleh karena itu, jangan jadikan agama sebagai alat untuk menekan orang yang terluka. Jangan pula menggunakan ayat tentang keutamaan memaafkan untuk membungkam hak seseorang memperoleh keadilan. Al-Qur’an mengajarkan keseimbangan: keadilan ditegakkan, kesalahan diakui, perbaikan diusahakan, lalu pintu maaf tetap terbuka bagi siapa pun yang dengan tulus ingin berdamai.
Pada akhirnya, maaf adalah anugerah, bukan tuntutan. Ia tidak dapat dipaksa, tidak dapat ditagih, dan tidak dapat diperintah oleh siapa pun. Semakin seseorang memaksa untuk dimaafkan tanpa keberanian mengakui kesalahan dan memperbaiki akibat dari perbuatannya, semakin jauh ia dari hakikat sebuah permohonan maaf.
Sebab maaf yang dipaksa hanyalah kata-kata. Adapun maaf yang lahir dari hati yang telah pulih adalah kemuliaan yang Allah sendiri janjikan pahalanya.
Kgs. M. Ilham Akbar
Ketua Lesbumi PWNU Sumatera Selatan

















