BERITAOPINI.ID DKI JAKARTA | Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda OKU Timur se-Jabodetabek mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemindahtanganan aset Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset desa berupa tanah seluas 10.000 m² beserta 400 batang pohon karet.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar laporan, nilai tanah mencapai Rp250 juta dan tanam tumbuh senilai Rp640 juta, dengan total dugaan kerugian sebesar Rp890 juta.
Dalam laporan aliansi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tanjung Kukuh periode 2019–2027 disebut diduga terlibat dalam proses pemindahtanganan aset tersebut.
Aliansi menyebut perkara ini telah melalui ekspose Inspektorat OKU Timur dan gelar perkara Unit Tipikor Satreskrim Polres OKU Timur.
Mereka menduga pemindahtanganan aset tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa.
Ketua Umum Aliansi, Syahrial Tanjung, S.H., mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian penanganan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Aset desa merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga, bukan diduga diperjualbelikan. Kami meminta Kejagung RI mengusut perkara ini secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan aparatur desa dan pihak-pihak lainnya.”
Selain Kejagung RI, aliansi juga berencana menyampaikan aspirasi kepada Kemendagri dan KPK.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.

















