Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Edo Saputra Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi di Mapolda Sumsel: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

46
×

Edo Saputra Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Massa Aksi di Mapolda Sumsel: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Edo Saputra, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palembang bersama Aliansi Cipayung Plus di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Edo, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebatas bentrokan antarkelompok, melainkan harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap perlindungan kebebasan berpendapat, kualitas pengamanan demonstrasi, serta komitmen seluruh pihak dalam menjaga prinsip negara hukum.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Ketika mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan persoalan publik, respons yang semestinya diberikan adalah dialog, perlindungan, dan penegakan hukum, bukan intimidasi ataupun kekerasan,” tegas Edo.

Ia menilai, dugaan kekerasan terhadap peserta aksi merupakan persoalan serius karena berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kehidupan demokrasi. Apabila perbedaan pandangan justru direspons dengan tindakan fisik, ruang partisipasi masyarakat akan semakin terancam dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat mengalami kemunduran.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Intimidasi

Edo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam perspektif negara hukum, kata dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mempunyai kewenangan untuk membungkam aspirasi masyarakat melalui ancaman, intimidasi, ataupun kekerasan.

“Kalau ada pihak yang tidak sepakat dengan tuntutan mahasiswa, jawab dengan argumentasi dan mekanisme hukum, bukan dengan kekuatan fisik. Negara ini berdiri di atas konstitusi, bukan atas dominasi kelompok tertentu. Jangan sampai orang yang menyuarakan persoalan rakyat justru merasa tidak aman ketika menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah, aparat, maupun kepentingan korporasi merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman, selama disampaikan dalam koridor hukum.

Kapolda Sumsel Diminta Memastikan Pemeriksaan Transparan

Lebih lanjut, Edo meminta Kapolda Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengamanan aksi tersebut. Evaluasi harus diarahkan untuk mengungkap kronologi secara utuh, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menilai apakah prosedur pengamanan dan perlindungan terhadap peserta demonstrasi telah dilaksanakan secara optimal.

Ia menekankan bahwa dugaan kelalaian aparat tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pembiaran terhadap kekerasan, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Publik membutuhkan penjelasan yang objektif, bukan sekadar pernyataan normatif. Periksa rekaman video, keterangan saksi, bukti medis, dan seluruh informasi yang relevan. Jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran disiplin, tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Edo.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa aparat kepolisian tidak hanya hadir menjaga ketertiban, tetapi juga menjalankan kewajiban melindungi keselamatan seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai.

Persoalan Karhutla Harus Dijawab dengan Penegakan Hukum

Edo juga menyoroti substansi aksi yang berkaitan dengan tuntutan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan serta penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab.

Baginya, persoalan karhutla bukan sekadar isu lingkungan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, keberlanjutan ekosistem, dan tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan publik.

Karena itu, tuntutan masyarakat mengenai penanganan karhutla harus dijawab melalui penyelidikan yang berbasis bukti, pengawasan lingkungan yang efektif, dan penegakan hukum tanpa diskriminasi.

“Jangan sampai perhatian publik bergeser dari persoalan pokok yang sedang diperjuangkan, yakni penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat. Aspirasi mengenai lingkungan hidup harus ditanggapi dengan langkah konkret. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses yang sah,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara objektif, tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi Memerlukan Keberanian Mengoreksi Kekuasaan

Menutup pernyataannya, Edo menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keamanan warga dalam menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan publik.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak kekerasan, menjaga ruang dialog, serta menghormati proses hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan.

“Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur politik. Demokrasi harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, ketika masyarakat bebas menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Kami meminta agar dugaan kekerasan ini diusut secara tuntas, korban memperoleh perhatian yang layak, dan siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum,” tutup Edo Saputra.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60