Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Batang

Keluhkan Debu PLTU Batang, 90 Warga Ujungnegoro Minta Mediasi dan Kompensasi

25
×

Keluhkan Debu PLTU Batang, 90 Warga Ujungnegoro Minta Mediasi dan Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID BATANG, JAWA TENGAH | Sebanyak 90 warga Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, menggelar pertemuan untuk membahas tuntutan kompensasi atas dampak debu yang diduga berasal dari aktivitas PLTU Batang. Pertemuan yang dikoordinasikan Ketua Gerakan Imansipasi Wanita (GIW), Siti Sarehati, tersebut juga membahas rencana pengajuan surat kepada Pemerintah Kabupaten Batang agar memfasilitasi mediasi dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). (19/10/26)

Pertemuan tersebut diikuti warga dari RT 01 dan RT 02 RW 01 serta RT 04 dan RT 05 RW 03. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kompensasi selama enam bulan terakhir, kepastian kompensasi ke depan, bantuan sembako tahunan, hingga pelayanan kesehatan gratis.

“Yang tadi dibahas terkait aspirasi yang mau diajukan, pertama kompensasi enam bulan terakhir ini dan kompensasi nanti ke depannya. Tuntutan warga juga minta setiap tahunnya setidaknya bingkisan sembako. Terus disediakan pelayanan kesehatan gratis,” ujar Siti Sarehati.

Siti mengatakan, kondisi debu saat ini mulai berkurang setelah adanya pengaduan warga. Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan perbaikan operasional, salah satunya dengan menambah frekuensi penyiraman. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu terus diawasi karena debu masih dirasakan masyarakat.

“Mungkin berkat pengaduan kita, jadi sana sudah ada surat ingin memperbaiki operasional. Misalnya biasa debu disiram satu kali, ya sekarang disiram dua kali. Sementara ini sudah sedikit berkurang, cuma kan masih ada. Mungkin nanti lupa lagi kalau kita tidak selalu mengingatkan,” katanya.

Selain persoalan debu, Siti menyayangkan pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) oleh BPI yang dilakukan sebelum mediasi berlangsung yakni pada 12 Oktober 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak melalui koordinasi dengan perwakilan warga yang mengajukan pengaduan, sehingga sebagian besar warga memilih tidak hadir.

“Ternyata BPI menindaklanjuti CKG itu sebelum mediasi. Dia bertindak sendiri, tidak melalui koordinator atau pemberitahuan ke warga. Dia langsung ke desa dan pihak desa pun tidak memberitahu ke warga. Jadi kompak tidak hadir. Yang hadir cuma tujuh orang,” ungkapnya.

Siti menyatakan hasil pertemuan warga akan dilampirkan dalam surat permohonan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu mempertemukan warga dengan perusahaan untuk membahas tuntutan kompensasi.

“Isi suratnya, poinnya itu ya minta difasilitasi mediasi dengan PT Bhimasena. Ya minta dukungan ini juga biar kompensasi cair. Kalau Pemda enggak memfasilitasi, kita siap mendatangi PLTU dan siap mendatangi Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 01 RW 01 Desa Ujungnegoro, Surono Yahya, membenarkan adanya keluhan masyarakat terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas PLTU. Menurutnya, warga telah merasakan kondisi tersebut sejak masa pembangunan pembangkit. Salah satu keluhan yang sering disampaikan adalah air bekas mengepel lantai rumah yang berubah kehitaman.

“Selama ini yang sangat teliti itu para wanita. Karena para wanita itu yang merawat tempat tinggal dan merawat lantai rumah. Setiap dipel itu airnya hitam. Setelah diteliti, itu memang debu dari cerobong PLTU,” kata Surono.

Surono mengaku juga pernah mengalami persoalan serupa, terutama ketika pembangunan PLTU berlangsung. Ia bahkan sempat menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, tetapi mengaku hanya mendapat jawaban bahwa debu tersebut merupakan faktor alam.

“Jadi bukan hanya saat ini. Beberapa tahun yang lalu itu debu luar biasa. Kebetulan istri saya punya warung di seberang jalan. Itu debunya, Masya Allah. Membersihkan debu itu tidak selesai, tidak kelar dua hari. Itu pada saat pembangunan (PLTU),” tuturnya.

Surono berharap pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat lebih aktif menjembatani keluhan masyarakat dengan pihak perusahaan. Menurutnya, warga hanya menginginkan adanya perhatian dan penyelesaian atas persoalan yang selama ini mereka rasakan.

“Apa sih maunya masyarakat? Apa sih keluhannya masyarakat? Itulah yang difasilitasi, dijembatani. Kita kan cuma punya kewajiban untuk berusaha, untuk ikhtiar,” ujarnya.

Warga selanjutnya berencana menyampaikan surat permohonan mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Batang dengan melampirkan hasil pertemuan tersebut.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60