Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Izin Cerai PNS BPKAD PALI Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Mediasi dan Dugaan Penelantaran Istri-Anak

62
×

Izin Cerai PNS BPKAD PALI Dipersoalkan, Kuasa Hukum Soroti Mediasi dan Dugaan Penelantaran Istri-Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Penerbitan surat izin perceraian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai keberatan. Pihak istri mempertanyakan proses yang dinilai belum memberikan ruang mediasi secara memadai, sementara dugaan penelantaran istri dan anak selama sekitar tujuh bulan turut mencuat.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH., pihak istri berinisial F meminta agar proses administrasi perceraian yang melibatkan suaminya, G, ditinjau kembali. G diketahui bertugas sebagai PNS di BPKAD PALI, sedangkan F merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Polemik ini mengemuka setelah Conie mendatangi Kantor BPKAD dan Inspektorat Kabupaten PALI pada Senin (26/10/2026). Kedatangannya bertujuan menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemeriksaan terhadap proses penerbitan izin perceraian dan dugaan penelantaran yang dilaporkan kliennya.

Menurut Conie, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keinginan salah satu pihak untuk mengakhiri pernikahan, melainkan juga menyangkut prosedur yang harus ditempuh ASN serta kondisi istri dan anak yang disebut telah lama terpisah dari suami.

“Klien kami masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Sementara suaminya tetap bersikeras melanjutkan perceraian,” ungkap Conie seusai pertemuan di Kantor BPKAD PALI.

Pasangan yang menikah pada 2025 itu telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar tujuh bulan. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, G disebut tidak lagi pulang ke rumah F di Palembang selama kurang lebih tujuh bulan.

“Terakhir pulang, sang suami ketika anaknya berusia 23 hari. Dan tujuh bulan terakhir tidak pernah pulang lagi. Komunikasi diblokir,” kata Conie.

Mediasi Dipertanyakan, Surat Izin Sudah Terbit

Sorotan utama pihak F tertuju pada proses mediasi sebelum penerbitan surat izin perceraian. Conie mengungkapkan, kliennya mengaku tidak menerima undangan mediasi pertama. Sementara undangan kedua baru diterima sehari sebelum pelaksanaan, sehingga F tidak dapat menghadirinya.

Kondisi tersebut membuat pihak F mempertanyakan apakah seluruh tahapan pembinaan dan mediasi telah dijalankan secara memadai sebelum surat izin perceraian diterbitkan.

Conie menyebut, keberatan atas proses tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak Senin (19/10/2026), ketika dirinya mendatangi Kantor BPKAD PALI untuk meminta penjelasan mengenai surat yang diterima kliennya.

“Yang kami sayangkan, kenapa Kepala BPKAD tidak memahami aturan perceraian bagi PNS. Toh sudah jelas aturannya ada di PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perceraian dan perkawinan bagi PNS,” ujarnya.

Ia meminta pimpinan BPKAD tidak hanya memproses permohonan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah dipenuhi dan kedua belah pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangan.

“Artinya tidak bisa buru-buru. Kasih mereka waktu untuk berpikir lagi. Ada apa kalau mau cepat-cepat? Sementara klien kami, mediasi pertama tidak tahu, kemudian mediasi kedua menerima surat satu hari sebelum pelaksanaan sehingga tidak bisa hadir. Tiba-tiba datang surat izin perceraian. Kan melangkahi aturan namanya,” tegasnya.

Menurut Conie, pertemuan pada Senin (26/10/2026) menjadi kesempatan pertama yang benar-benar diketahui dan dapat diikuti kliennya untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

Ia pun meminta agar BPKAD memeriksa kembali kronologi pemanggilan, pelaksanaan mediasi, serta dasar penerbitan surat izin perceraian tersebut.

“Apalagi yang menggugat cerai adalah sang suami. Jadi tadi saya minta Kepala BPKAD untuk hati-hati. Pedomi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dugaan Penelantaran Tujuh Bulan Jadi Sorotan

Di tengah proses perceraian tersebut, pihak F juga mengangkat dugaan penelantaran istri dan anak. Kuasa hukum menyebut kliennya telah sekitar tujuh bulan tidak tinggal bersama G, dengan komunikasi yang diklaim terputus.

Conie menjelaskan, G disebut mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan rumah tangga dan tuduhan kekerasan. Namun, menurut Conie, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak F.

Ia menilai persoalan rumah tangga itu perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi istri dan anak selama masa perpisahan.

“Kalau hanya perselisihan, pasti ada. Dan hal yang wajar-wajar saja dalam rumah tangga. Yang perlu ditegaskan di sini, bahwa G sudah tujuh bulan tidak pulang dan diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya,” kata Conie.

Ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya ketentuan mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

atas dasar itu, pihaknya meminta dugaan tersebut ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan, bukan hanya dilihat dari perselisihan yang menjadi alasan pengajuan perceraian.

Meski demikian, dugaan penelantaran tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak F melalui kuasa hukumnya. Kebenaran dan konsekuensi hukumnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dengan meminta keterangan dari G.

Inspektorat Diminta Turun Tangan

Tak berhenti di BPKAD, Conie juga mendatangi Inspektorat Kabupaten PALI untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang melibatkan ASN tersebut.

Ia berharap Inspektorat dapat menelaah laporan yang disampaikan, sedangkan BPKAD diminta menjelaskan proses administrasi perceraian yang telah berjalan.

“Jangan main-main. Penelantaran itu juga bukan berarti soal uang, tetapi juga nafkah batin. Makanya hari ini kami lapor juga ke Inspektorat untuk meminta keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita Mariani, belum memberikan penjelasan terperinci saat ditemui awak media seusai pertemuan mediasi. Ia menyampaikan hendak menghadiri kegiatan pemerintahan.

“Nanti saja, saya mau ke GH,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari G dan Inspektorat Kabupaten PALI masih diperlukan. Penjelasan dari BPKAD mengenai tahapan mediasi, dasar penerbitan surat izin perceraian, serta tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan pihak F juga penting untuk melengkapi pemberitaan.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60