BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL |Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Arjuna, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka dan Barang Bukti Tersangka dalam kasus ini adalah Fadhil Ari Wibowo, seorang buruh berusia 25 tahun yang beralamat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
– 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram
– 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam
– 1 helai jaket Powerindo warna abu-abu
– 1 perangkat alat hisap sabu
– 1 unit HP merk Oppo A3 warna ungu
Diketahui Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi,Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Arafah,SH Memerintahkan Kanit Idik 2 Aiptu Julius Sasmita,SH turun langsung bersama anggotanya melakukan penangkapan, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kaos kaki sebelah kanan yang dipakai tersangka.
Sementara itu pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Status Tersangka.
Tersangka merupakan pengguna narkotika, yang dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif.