BERITA.OPINI.ID PALEMBANG, SUMATERA SELATAN | Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, sebanyak 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut telah masuk kategori zona merah karhutla hingga 3 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Sumatera Selatan, Syaidina Ali, S.Sos., M.I.Kom mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.
“Situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman yang hanya ditangani ketika api sudah membesar. Jangan sampai kabut asap kembali merampas hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” ujar Syaidina Ali.
Syaidina Ali menilai tingginya potensi karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah bersama aparat terkait dinilai perlu memperketat pengawasan terhadap kawasan yang rawan terbakar, khususnya wilayah yang memiliki lahan gambut dan kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi.
“Jangan menunggu titik api menjadi kebakaran besar baru bergerak. Pemerintah harus hadir sejak potensi kebakaran itu muncul, baik melalui patroli, pemantauan titik panas maupun pengawasan langsung di lapangan,” kata Ali.
Di sisi lain, Syaidina meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” Pungkasnya.

















