Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKabupaten Purworejo

KPU Serahkan Dokumen Kelengkapan Proses PAW Kepada Pimpinan DPRD Purworejo

51
×

KPU Serahkan Dokumen Kelengkapan Proses PAW Kepada Pimpinan DPRD Purworejo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PURWOREJO JATENG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (07/11/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo , didampingi jajaran anggota KPU serta sekretariat KPU Kabupaten Purworejo. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

“Hari ini kami serahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo. Seluruh tahapan telah kami laksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU dan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” ujar Jarot.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo , mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Purworejo dalam proses proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang telah berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

“Terima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo yang telah memproses PAW ini dengan cepat dan sesuai dengan timeline . Kami berharap proses ini dapat terus berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Proses PAW ini dilakukan untuk menggantikan Bapak H. Frans Suharmaji, SE,MM dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berhalangan tetap karena meninggal dunia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024, ditetapkan bahwa calon pengganti antarwaktu dari PKB untuk Daerah Pemilihan Purworejo 2 adalah Hj. Nani Astuti, S.Pd. , yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya atau berada di peringkat kedua.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, KPU Kabupaten Purworejo menyatakan telah menuntaskan seluruh tahapan pemerintahan PAW dan menyerahkan sepenuhnya proses lebih lanjut kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *