BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi aksi pencurian dengan pemberatan di Kantor Cimory, Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Satu unit sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC warna hitam milik Elsa Yundari (34), warga Dusun I Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, hilang saat korban selesai menyetorkan uang hasil penjualan di kantor tersebut.
Korban baru menyadari motornya raib ketika hendak pulang. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres Prabumulih dengan LP/B/393/XII/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL pada Senin, 1 Desember 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku, yakni Heru Prasetyo (39), warga Jalan Selero No. 50 Kelurahan Muara Dua, dan Harda Oktaviansyah (37), warga Jalan Bukit Barisan Gang Kelekar III Kelurahan Muara Dua.
Pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Team Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi posisi kedua pelaku. Harda ditemukan di sebuah kontrakan di Jalan Hibrida Kelurahan Prabujaya, sedangkan Heru berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Opsnal Tekab Prabu bergerak menuju lokasi. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo milik korban berhasil ditemukan. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
















