BERITAOPINI.ID NANGAN RAYA ACEH | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya menilai PT KIM telah melakukan pelanggaran serius atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan rakyat, tetapi juga menunjukkan sikap abai perusahaan terhadap hukum dan prinsip keadilan agraria.
Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, mengatakan bahwa penguasaan lahan masyarakat oleh PT KIM tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
PT KIM harus bertanggung jawab. Penguasaan lahan masyarakat tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang nyata dan tidak bisa ditutupi dengan alasan investasi atau pembangunan, tegas Agus.
Menurut agus, tindakan PT KIM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan dilarang dikuasai secara sewenang-wenang hingga merugikan masyarakat. Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum, serta Pasal 406 KUHP apabila dalam aktivitas perusahaan terdapat perusakan kebun, tanaman, atau fasilitas milik warga.
Agus menegaskan bahwa PT KIM tidak cukup hanya memberikan klarifikasi sepihak. Perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan, membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan, serta mengembalikan lahan kepada pemilik sah dan membayar ganti rugi yang adil dan layak kepada masyarakat terdampak.
Kami mengingatkan PT KIM bahwa korporasi wajib tunduk pada hukum dan menghormati hak rakyat. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban hukumnya, maka HMI akan mendorong penuh proses hukum tanpa kompromi, lanjut Agus.
Agus juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan PT KIM akan memperparah konflik agraria dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, perusahaan harus memilih jalan hukum dan keadilan, bukan jalan pembiaran dan kekuasaan modal.Tutupnya
Beranda
Aceh
Kabupateng Nagan Raya
Diduga PT KIM Serobot Lahan Masyarakat, HMI Cabang Nagan Raya Desak Perusahaan Bertanggung Jawab dan Lakukan Ganti Rugi
Diduga PT KIM Serobot Lahan Masyarakat, HMI Cabang Nagan Raya Desak Perusahaan Bertanggung Jawab dan Lakukan Ganti Rugi
admin2 min baca
















