BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/1/I/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Wendi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jl. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban tidak berada di lokasi dan baru mengetahui setelah melakukan pengecekan ke gudang miliknya.
Korban Wendi (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman Perumahan Bima Citra Teletubis, Kecamatan Cambai, mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut di antaranya enam tabung gas ukuran 12 kilogram, dua buah terali besi, lemari rak piring, kipas eksos merek Maspion, baskom plastik, gantungan pakaian bayi, gelas beling, gelas plastik, serta satu unit kompor gas merek Rinnai.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Nasrudin bin Nasir (32), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH., menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Tanjung Mangus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Setelah menerima informasi yang akurat terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K, S.Psi., MH beserta Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap untuk segera bergerak ke lokasi guna melakukan penangkapan,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah rak piring warna biru, dua buah rice ice bucket merek Diamon Plastik dan Lion Star, satu buah pintu terali besi, satu buah ember warna biru, serta satu buah wajan aluminium.
Kapolsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkas IPTU Tomas Siswo Purnomo.
















