BERITAOPINI.ID JAKARTA | Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan keberatan terhadap substansi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi transportasi dan kurir berbasis aplikasi. Dalam siaran persnya, Modantara menilai ketentuan BHR 2026 berpotensi menjadi sumber konflik nasional, alih-alih menghadirkan kesejahteraan. 4 Maret 2026
Modantara mengapresiasi niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pada momentum Idul Fitri.
Namun, mereka menilai prinsip pengaturan dalam SE tersebut keliru karena BHR pada dasarnya merupakan bentuk itikad baik (goodwill) perusahaan, sehingga tidak semestinya diatur secara berlebihan dengan penetapan persentase minimum dan tanpa kriteria produktivitas.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berisiko memicu ketegangan.
“BHR adalah itikad baik. Negara semestinya mendorong semangatnya, bukan mengatur detailnya dengan angka minimum dan rumus seragam. Ketika kemampuan perusahaan berbeda-beda dan kriteria produktivitas tidak ada, kebijakan ini justru berisiko menjadi sumber konflik di momen yang seharusnya penuh ketenangan dan keberkahan,” ujarnya.
SE tersebut mematok BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir tanpa disertai kriteria kinerja.
Menurut Modantara, kombinasi ini dapat menciptakan ekspektasi luas yang sulit dikelola, membuka ruang multi-tafsir, serta memicu sengketa dan ketidakstabilan di lapangan.
Mereka juga menyoroti dua risiko utama, yakni penetapan angka minimum seragam yang dinilai tidak realistis karena mengabaikan perbedaan kemampuan finansial dan struktur biaya antarplatform, serta tidak adanya parameter penerima yang membedakan tingkat keaktifan mitra.
Modantara menegaskan bahwa perusahaan anggota selama ini telah menjalankan berbagai skema dukungan kesejahteraan, termasuk BHR, dengan peningkatan anggaran yang signifikan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang SE dimaksud, khususnya terkait penetapan angka minimum seragam, serta mengembalikan BHR pada prinsip sebagai itikad baik perusahaan dengan tetap menjunjung asas keadilan bagi mitra yang aktif dan produktif.


















