Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan, FPR PALI: Ini Kantor Pemerintah atau Posko Proposal Lebaran

30
×

Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan, FPR PALI: Ini Kantor Pemerintah atau Posko Proposal Lebaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI SUMSEL | Dugaan oknum lurah yang mengajukan proposal permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan menuai kritik keras dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang terang-terangan, seolah kantor pemerintahan berubah alih fungsi menjadi tempat berburu amplop lebaran.

Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi rusaknya integritas aparatur di tingkat bawah.

“Kalau benar lurah pakai kop surat resmi untuk minta THR, ini sudah bukan pelayanan publik lagi. Ini sudah seperti membuka loket permintaan dana atas nama jabatan,” ujar Edo dalam pernyataannya, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, praktik seperti ini memperlihatkan mentalitas birokrasi yang menyimpang, di mana jabatan diperlakukan sebagai alat untuk meminta-minta, bukan untuk melayani masyarakat.

FPR menilai tindakan tersebut jelas bertentangan dengan aturan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021, serta melanggar kode etik aparatur negara yang menuntut integritas dan profesionalitas.

Lebih jauh, permintaan THR kepada perusahaan dengan membawa nama jabatan dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.

“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi soal THR. Ini soal kebiasaan buruk yang bisa berubah jadi budaya. Hari ini minta THR, besok bisa saja minta ‘jatah rutin’,” kata Edo.

FPR secara terbuka menyindir keras praktik tersebut sebagai gambaran nyata krisis moral dalam birokrasi.

“Jangan sampai publik melihat pejabat kita ini: seragam dinas rapi, tapi mentalnya proposal. Setiap momen jadi alasan untuk meminta,” tegas Edo.

Ia menambahkan, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut sudah masuk wilayah berbahaya karena berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 12B tentang gratifikasi, di mana setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan bisa dianggap suap.

FPR mendesak camat untuk tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas.

“Kalau masih dipertahankan, publik akan bertanya: ini pembiaran atau memang dianggap biasa?” ujar Edo.

Adapun tuntutan FPR:

1. Camat diminta segera mencopot lurah yang bersangkutan
2. Inspektorat diminta turun tangan melakukan pemeriksaan
3. Aparat penegak hukum diminta mengusut potensi pidana

Kasus ini, menurut FPR, harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah agar tidak ada lagi praktik serupa yang merusak kepercayaan publik.

“Kalau jabatan dipakai untuk minta THR, lalu apa bedanya dengan pungutan berkedok formal? Ini yang harus dihentikan,” tutup Edo.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60