BERITAOPINI.ID PESIBAR LAMPUNG | Tidak semua persoalan usaha muncul di awal. Dalam banyak kasus, masalah justru baru terasa ketika kegiatan sudah berjalan dan investasi sudah terlanjur dikeluarkan. Di titik itu, ruang untuk memperbaiki seringkali menjadi lebih sempit, Salah satu yang kerap luput dari perhatian adalah soal lahan dan kesesuaian tata ruang. Di tahap perencanaan, hal ini sering dianggap sekadar formalitas. Padahal, ketika batas lahan tidak jelas atau peruntukan ruang tidak sesuai, persoalan bisa muncul dan berkembang menjadi hambatan serius.
Di lapangan, situasi seperti ini bukan hal baru, Karena itu, memastikan kesesuaian sejak awal menjadi langkah penting. Bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi untuk mencegah potensi masalah yang bisa berdampak lebih luas—baik terhadap keberlanjutan usaha maupun kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalam konteks ini, Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) memegang peran penting. Proses ini menjadi pintu awal untuk memastikan bahwa rencana kegiatan berusaha telah selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, sekaligus memiliki dasar yang jelas sebelum dijalankan.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan tinjau lapang di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, pada 10 Maret 2026.
Tinjau lapang ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi lokasi yang diajukan dalam permohonan PKKPR. Tidak hanya sekadar mencocokkan data di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa kondisi faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan rencana yang diajukan.
Tim pertimbangan teknis pertanahan yang terdiri dari Eko Didi Setiawan, Fauzi Rizki, dan May Frida Panjaitan melakukan pengecekan menyeluruh. Mulai dari kondisi eksisting lahan, batas bidang tanah, hingga kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan peruntukan wilayah yang telah ditetapkan.
Tahapan ini menjadi krusial. Sebab, persoalan tata ruang atau batas lahan seringkali baru muncul setelah kegiatan berjalan—ketika aktivitas sudah berlangsung dan kepentingan berbagai pihak mulai bersinggungan.
“Melalui tinjau lapang ini, kami memastikan rencana kegiatan berusaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” ujar Eko Didi Setiawan.
Menurutnya, verifikasi lapangan bukan sekadar tahapan prosedural. Di dalamnya ada upaya pencegahan agar setiap kegiatan memiliki dasar yang jelas sejak awal. Ketelitian di tahap ini dinilai lebih efektif dibandingkan harus menyelesaikan persoalan yang muncul di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut menjadi fondasi penting. Tidak hanya untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, tetapi juga untuk meminimalkan risiko yang bisa mengganggu operasional di tengah jalan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kepentingan yang tidak kalah besar. Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi cara untuk memastikan bahwa aktivitas usaha yang berkembang tetap sesuai dengan peruntukan wilayah, serta tidak menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan sekitar.
Kesesuaian tata ruang juga berperan dalam menjaga keteraturan pembangunan daerah. Ketika setiap kegiatan direncanakan dengan baik sejak awal, arah pembangunan menjadi lebih terkontrol dan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya tinjau lapang ini, proses penilaian PKKPR diharapkan dapat berjalan lebih akurat dan transparan. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha tidak hanya berjalan, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan kesesuaian ruang yang kuat.
Pada akhirnya, proses seperti ini memang tidak selalu terlihat oleh publik. Namun justru di sinilah banyak persoalan bisa dicegah sejak dini.
Memastikan semuanya sesuai sejak awal mungkin membutuhkan waktu dan ketelitian. Tapi tanpa itu, risiko di kemudian hari bisa jauh lebih besar, baik bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun tata ruang itu sendiri.


















