BERITAOPINI.ID PRABUMULIH SUMSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial G (29), yang diketahui berperan sebagai kurir, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Pria tersebut terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan, yang kemudian memicu kecurigaan petugas untuk segera melakukan tindakan pengamanan.
Saat diamankan, pria tersebut mengaku berinisial G, warga Prabumulih. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah handphone yang sebelumnya diletakkan pelaku di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam casing handphone tersebut ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut rencananya dilakukan dengan nilai sebesar Rp300.000.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, serta kertas timah rokok yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Dua orang saksi yang turut menyaksikan proses penangkapan masing-masing berinisial H dan S. Keduanya merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian dan membantu petugas dalam proses pengamanan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP M. Arafah, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial R,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik dan jaksa penuntut umum.
“Kasus ini akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas”.


















