Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaJawa TengahKota Surakarta

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Semarang Putuskan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sritex Divonis Bebas

92
×

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Semarang Putuskan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Sritex Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURAKARTA JATENG | Tiga tergugat korupsi dana kredi PT. Sritex divonis bebas pada Jum’at (08/05/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Semarang memutuskan bebas mantan Direktur Bank Jateng -Supriyanto, Dirut Bank BJB, Kepala Divisi Koperasi dan Komersial Bank BJB -Dicky Syahbandinata, dan eks dirut Bank BJB -Yuddy Renaldi.

Rommel Franciscus Simbolon selaku ketua majelis hakim, mengatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Rommel Franciskus Tampubolon dilansir dari Antara pada (08/05/2026).

Majelis hakim berujar bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti ikut campur dalam urusan keuangan PT. Sritex. Selain itu dakwaan jaksa penuntut di mana ketiga terdakwa dituduh mempengaruhi tim analisis kredit dalam pengajuan kredit, terbukti tidak bersalah.

Menurut hakim ketidakmampuan PT. Sritex untuk melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan. Kemudian hakim menandaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan terdakwa.

Jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa kurungan selama 10 tahun penjara. Selain itu, PN Semarang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto selama 12 tahun penjara. Selain itu hakim juga membebankan beban denda pidana sebesar Rp 1 Miliar dan uang pengganti 677 Miliar.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60