BERITAOPINI.ID SURABAYA, JAWA TIMUR | Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan bersih-bersih besar dalam sistem parkir tepi jalan. Sebanyak 163 juru parkir (jukir) resmi diberhentikan karena tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menjadi syarat utama untuk bertugas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mempercepat penerapan parkir digital sekaligus menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, penertiban dilakukan terhadap jukir yang sejak Desember 2025 tidak lagi memperpanjang legalitasnya sebagai petugas parkir resmi.
“Jukir yang tidak memperpanjang KTA kami berhentikan. Kami datangi satu per satu titik parkir untuk menyerahkan surat pemberhentian sekaligus menarik KTA lama mereka,” ujar Trio, Sabtu (13/6).
Untuk memastikan aturan berjalan, Dishub menggandeng Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya melakukan operasi gabungan di berbagai titik parkir.
Bahkan dua jukir yang masih nekat beroperasi setelah diberhentikan langsung diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Baca Juga: 5 Tim Diterjunkan, Dishub Surabaya Kejar Pemasangan Foto Jukir di 819 Titik
Tidak hanya melakukan penertiban, Dishub juga langsung mengganti jukir yang diberhentikan dengan petugas baru yang telah memiliki identitas resmi dan dibekali sistem pembayaran digital.
Saat ini, sebanyak 900 jukir resmi telah mengenakan rompi smart parking yang dilengkapi kode QRIS. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat membayar parkir secara non-tunai hanya dengan memindai barcode yang terpasang di rompi petugas.
Selain itu, setiap titik parkir digital kini dilengkapi papan informasi yang memuat identitas dan foto jukir resmi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas yang sah dan menghindari praktik jukir liar.
Menurut Trio, digitalisasi parkir tidak hanya bertujuan meningkatkan kemudahan transaksi, tetapi juga memastikan seluruh pendapatan parkir tercatat secara transparan dan masuk ke kas daerah.
“Dengan sistem digital, kami bisa memantau pendapatan secara real time dan mengurangi potensi kebocoran. Hasilnya juga mulai terlihat karena peningkatan PAD sudah mulai terjadi,” katanya.
Melalui penertiban ini, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir yang lebih transparan dan tertib dapat tercipta, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Pahlawan.


















