Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TimurKota Surabaya

Komisi C DPRD Jatim Kawal Ketat Eksekusi 8 Rekomendasi Pembenahan BUMD

25
×

Komisi C DPRD Jatim Kawal Ketat Eksekusi 8 Rekomendasi Pembenahan BUMD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID SURABAYA, JAWA TIMUR | Komisi C DPRD Jawa Timur mengambil langkah proaktif untuk memastikan delapan rekomendasi strategis dari Panitia Khusus (Pansus) BUMD tidak hanya menjadi tumpukan dokumen. Pengawasan ketat ini bertujuan agar Pemprov Jatim dan manajemen perusahaan daerah segera mewujudkan perbaikan tersebut secara nyata.

Anggota Komisi C sekaligus anggota Pansus, Fuad Benardi, pada Senin (8/6/2026), menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal implementasi rekomendasi yang telah diterbitkan sejak 30 April 2026 tersebut.

“Tanggung jawab kami di Komisi C adalah memastikan temuan-temuan terperinci dari Pansus benar-benar dieksekusi di lapangan, bukan berhenti pada tataran teori,” ujar Fuad.

Menurut Fuad, investigasi Pansus sebelumnya telah mengungkap berbagai permasalahan mendasar di tubuh BUMD, di antaranya:

1. Lemahnya tata kelola perusahaan.

2. Banyaknya aset yang terbengkalai dan tidak produktif.

3. Arah bisnis yang tidak jelas.

4. Kacaunya fungsi holding dan anak perusahaan.

Melihat kondisi ini, Komisi C mendesak adanya perombakan fundamental, bukan sekadar perbaikan administrasi. Beberapa langkah krusial yang harus segera dilakukan meliputi:

1. Penerapan KPI Mengikat: Penyusunan kontrak kinerja berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang terukur untuk direksi dan komisaris dalam tenggat waktu 30 hari.

2. Penataan Aset: Inventarisasi dan penataan ulang seluruh aset, termasuk aset idle maupun yang dikuasai pihak ketiga, sesuai rekomendasi yang ditandatangani dr. Agung Mulyono.

3. Restrukturisasi Entitas: Pemangkasan atau penutupan unit usaha nonkeuangan yang terus mencatatkan kerugian.

Untuk menjaga konsistensi perbaikan, Pansus telah merancang jadwal evaluasi secara bertahap:

1. Tahap I: Evaluasi di bulan ketiga.

2. Tahap II: Evaluasi di bulan keenam.

3. Evaluasi Final: Desember 2026.

Penilaian akhir di bulan Desember 2026 akan menjadi penentu nasib jajaran direksi dan komisaris. Jika gagal memenuhi target kinerja, mereka terancam dicopot dari jabatannya.

Sebagai penutup, Fuad menjamin bahwa pihaknya akan terus menagih laporan progres secara berkala dari Pemprov maupun manajemen BUMD. “Fokus utama kita saat ini adalah eksekusi nyata. DPRD berkomitmen penuh agar perbaikan ini sukses, sehingga BUMD dapat memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemajuan ekonomi Jawa Timur,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60