BERITAOPINI.ID SURABAYA, JAWA TIMUR | 16 Juni 2026 di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diperoleh informasi terkait dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi terhadap sektor transportasi umum. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat penyesuaian tarif angkutan umum meskipun harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan.
Kepala Dishub Jawa Timur, Nyono, menjelaskan bahwa beberapa perusahaan transportasi telah mengajukan usulan penyesuaian tarif sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah terkait perubahan tarif angkutan umum.
Menurut Dishub Jatim, kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Setiap perubahan tarif harus mengacu pada kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, termasuk kemungkinan adanya kebijakan eskalasi tarif sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Sementara itu, Dishub Jatim memastikan bahwa layanan Bus Trans Jatim belum terdampak secara signifikan karena armada tersebut masih menggunakan bahan bakar bersubsidi. Oleh karena itu, tarif layanan Trans Jatim tetap diberlakukan seperti sebelumnya dan operasionalnya masih didukung oleh program subsidi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun kenaikan harga BBM nonsubsidi telah memicu usulan penyesuaian tarif dari sebagian pelaku usaha transportasi, hingga saat ini masyarakat pengguna jasa angkutan umum di Jawa Timur masih belum mengalami kenaikan tarif. Keputusan lebih lanjut masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat guna menjaga keseragaman regulasi transportasi nasional dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.


















