Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKota Surakarta

Polresta Surakarta Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 3,5 Kg

23
×

Polresta Surakarta Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Senilai 3,5 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI. ID SURAKARTA, JAWA TENGAH | Polresta Surakarta berhasil menggagalkan perederan narkoba berjenis sabu sebesar 3,5 kg. Penangkapan ini adalah yang terbesar sejak berdirinya polrestas Surakarta. (Selasa, 29/06/2026)

Menurut AKBP Sigit penangkapan pengedar narkoba senilai 3,5 kg ini merupakan penangkapan terbesar dalam sejarah Polresta Surakarta. “Penangkapan ini merupakan pengungkapan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri. Keberhasilan ini tak lepas dari hubungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers pada Senin (29/06/2026).

Dalam opersi penangkapan tersebut, pihak Polresta Surakarta berhasil menangkan KDN alias CK (30) yang dikenali sebagai residivis Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakata Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan, dalam penangkapan ini pihaknya melakukan penangkapan di tiga TKP. Antara lain di Kabupaten Boyolali dan Klaten.

TKP pertama di Kawasan Jalan Tanjung Mesra, Kecamatan Ngemplak Boyolali. Kemudian TKP kedua berada di Desa Tambak Boyolali, dan TKP ketiga berada di rumah kos yang berada di Klaten.

Atas penanangkapan itu, Polretas Surakarta berhasil menyita 12 paket sabu, alat hisap narkoba, dua timbangan digital, dan plastic pengemas. Kata kompol Arifin total penangkapan itu sebesar 3,5 kg.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia terbujuk untuk menjadi kurir narkoba dengan bayaran awalnya sebesar Rp17 juta. Narkoba sebesar 3,5 kg bila dikalkulasikan dengan rupiah nilainya akan mencapai miliaran rupiah.

Menurut Kompol Arifin uang Rp 17 juta yang didapatkan oleh KGN ini merupakan hasil dari perdagangan Narkoba kelas kakap. Adapun untuk mekanisme kerjanya, KGN ini akan diberi arahan untuk mengirimkan paket sabu dengan cara ditempel atau di letakan di sebuah tempat rahasia, sesuai arahan dari kurir pusat.

Menariknya dalam penangkapan itu, sabu sebesar 1,5 kg itu, telah tersebesar di Kota Surakata. Polisi berhasil mengamankan sisanya senilai 3,5 kg. Hingga kini polresta Surakarta masih memburu pelaku yang di mana sebagai pembikin jaringan, pemasok, dan pengguna.

Atas kejadian ini KDN diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun, hingga maksimal dua puluh tahun penjara. KDN dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomomr 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250 Example 468x60 Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60