Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Hak Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan! Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Survei Seismik 3D Peony Wajib Mengacu pada Regulasi

41
×

Hak Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan! Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh Survei Seismik 3D Peony Wajib Mengacu pada Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony yang melintasi enam desa dan tiga kelurahan di Kecamatan Talang Ubi dan Penukal Utara bukan hanya menyangkut kepentingan eksplorasi minyak dan gas bumi, tetapi juga menyangkut hak-hak ekonomi masyarakat yang lahannya menjadi lokasi kegiatan. Oleh karena itu, setiap bentuk kerusakan lahan maupun tanaman produktif tidak boleh diselesaikan secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan yang mengabaikan ketentuan hukum. Minggu, (2/8/2026).

Masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, pelaksana kegiatan juga berkewajiban menjalankan seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk menetapkan nilai kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Secara hukum, penyelesaian ganti rugi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara tegas memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah maupun tanaman yang terdampak kegiatan pembangunan.

Ada sejumlah prinsip hukum yang wajib menjadi pedoman dalam pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony.

Pertama, setiap tanaman yang rusak akibat aktivitas survei merupakan objek yang wajib diberikan ganti kerugian. Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 juncto Pasal 60 PP Nomor 19 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanaman dan tanam tumbuh merupakan bagian dari objek yang harus dinilai dan diberikan penggantian secara layak.

Kedua, besaran ganti rugi bukan ditentukan secara sepihak, melainkan harus melalui penilaian Penilai Publik (Appraisal) Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Penilaian wajib memperhatikan nilai ekonomis tanaman, usia produktif, harga pasar, dan kondisi riil di lapangan. Mekanisme ini bertujuan menjamin tidak ada pihak yang dirugikan.

Ketiga, muncul tuntutan agar Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 segera dievaluasi. Tarif yang telah berlaku hampir satu dekade tersebut dinilai banyak kalangan sudah tidak lagi mencerminkan harga komoditas perkebunan saat ini. Apabila tarif lama tetap dipaksakan tanpa kajian, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan terus mengawal aspirasi masyarakat dengan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyesuaian terhadap regulasi tersebut. Langkah ini penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa menghambat investasi dan pembangunan sektor energi.

Di sisi lain, PT BGP Indonesia sebagai pelaksana kegiatan survei diharapkan menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai prioritas utama. Komunikasi yang terbuka, transparansi dalam proses pendataan, serta musyawarah yang mengedepankan keadilan menjadi kunci untuk mencegah munculnya konflik di lapangan.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Sebaliknya, perlindungan terhadap hak masyarakat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat proyek strategis yang memberi manfaat bagi negara. Kedua kepentingan tersebut harus berjalan beriringan melalui kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Masyarakat PALI tentu mendukung pembangunan dan upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun dukungan tersebut harus dibangun di atas prinsip bahwa setiap hak warga negara dihormati, setiap kerugian diganti secara layak, dan setiap kebijakan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony tidak hanya sukses sebagai proyek strategis nasional, tetapi juga menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60