Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineKabupaten Penukal Abab Lematang IlirSumatera Selatan

Terindikasi CCO DI-BACKDATE, FPR PALI Desak Pansus Hentikan PHO PT HSA Sekarang Juga

47
×

Terindikasi CCO DI-BACKDATE, FPR PALI Desak Pansus Hentikan PHO PT HSA Sekarang Juga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Polemik proyek PT HSA yang kini bergulir di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat sorotan keras dari Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI.

Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, mendesak DPRD Kabupaten PALI, khususnya Panitia Khusus (Pansus), segera menghentikan proses penyelesaian Provisional Hand Over (PHO) PT HSA sampai seluruh persoalan administrasi dan kronologi perubahan kontrak diperiksa secara menyeluruh.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. FPR PALI menyoroti adanya indikasi penanggalan mundur (backdate) pada dokumen Contract Change Order (CCO) yang dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“ Kami minta DPRD PALI melalui Pansus hentikan sekarang juga penyelesaian PHO PT HSA. Jangan lanjutkan PHO ketika ada persoalan serius mengenai CCO yang terindikasi menggunakan penanggalan mundur. Kalau administrasinya bermasalah, jangan kemudian PHO dipakai untuk mengunci dan melegitimasi persoalan tersebut,” tegas Edo.

Menurut Edo, jika benar terdapat dokumen CCO yang menggunakan tanggal tidak sesuai dengan waktu sebenarnya, maka Pansus wajib menguji kapan dokumen dibuat, kapan ditandatangani, siapa yang berwenang, apa dasar perubahan kontraknya, serta apakah perubahan tersebut dilakukan sebelum atau sesudah peristiwa yang hendak dilegalkan melalui CCO tersebut.

“Ini soal prinsip. Dokumen kontrak pemerintah bukan kertas yang bisa dimainkan tanggalnya sesuka hati. Ada kronologi, ada kewenangan, ada prosedur, dan ada pertanggungjawaban. Kalau tanggalnya dimundurkan untuk membenarkan suatu proses yang sudah terjadi, maka ini harus diperiksa secara serius karena berpotensi menjadi persoalan hukum,” ujar Edo.

Ia menegaskan, Pansus DPRD PALI jangan sampai hanya menjadi forum untuk mendengar penjelasan pihak-pihak terkait tanpa membedah dokumen secara faktual.

“Pansus jangan menjadi stempel. Jangan sampai masyarakat melihat DPRD hanya ramai di ruang rapat, tetapi ketika ada dokumen yang patut dipertanyakan justru proses PHO tetap dipaksakan. Buka dokumennya, cocokkan tanggalnya, periksa kronologinya, dan jangan lanjutkan PHO sebelum semuanya terang,” katanya.

Edo juga mempertanyakan dasar penyelesaian PHO apabila masih terdapat persoalan dalam perubahan kontrak yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Menurutnya, PHO tidak boleh dijadikan jalan keluar untuk menutup persoalan yang muncul sebelumnya. Penyelesaian pekerjaan secara administratif harus mengikuti fakta pelaksanaan pekerjaan dan dokumen kontrak yang sah, bukan sebaliknya.

“Jangan balik logika. Karena ingin pekerjaan segera di-PHO-kan, kemudian dokumen dicari atau disesuaikan untuk membenarkan prosesnya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ada penanggalan mundur, jelaskan siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar hukumnya,” tegas Edo.

FPR PALI meminta Pansus memeriksa seluruh rangkaian dokumen, mulai dari kontrak awal, CCO atau adendum, tanggal pelaksanaan pekerjaan, progres fisik, berita acara, dokumen pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen yang menjadi dasar PHO.

Edo menyebut pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pengakuan administratif dari pihak yang berkepentingan.

“ Kami tidak sedang meminta Pansus menghukum siapa pun tanpa proses. Kami meminta Pansus menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Tetapi kalau setelah diperiksa memang ditemukan adanya penanggalan mundur yang bertentangan dengan prosedur, jangan pura-pura tidak melihat. Itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

FPR PALI juga meminta DPRD PALI menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.

“ Uang yang digunakan adalah uang publik. Maka prosesnya juga harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan ada permainan administrasi, jangan ada rekayasa kronologi, dan jangan ada PHO yang dipaksakan ketika persoalan dasarnya belum selesai,” kata Edo.

Edo kembali menegaskan sikap FPR PALI.

“Sikap kami jelas dan tidak abu-abu,hentikan sekarang juga proses penyelesaian PHO PT HSA. Periksa dugaan penanggalan mundur CCO. Bongkar kronologinya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan lindungi siapa pun. DPRD PALI harus berdiri di sisi kepentingan publik, bukan menjadi alat untuk merapikan persoalan administrasi yang bermasalah,” pungkasnya.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60