Example floating
Example floating
Example 468x60 Example 468x60
BeritaHeadlineJawa TengahKabupaten Klaten

Keadilan untuk Korban Pencabulan Ayah Kandung di Klaten Dorong Polisi Usut Tuntas, Korban Butuh Dukungan Moral

42
×

Keadilan untuk Korban Pencabulan Ayah Kandung di Klaten Dorong Polisi Usut Tuntas, Korban Butuh Dukungan Moral

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kanan kuasa hukum korban dan kiri adalah pendamping hukum

BERITAOPINI.ID KLATEN, JAWA TENGAH | Kasus pencabulan bejat yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Klaten terus mengalirkan desakan keadilan. Dua korban yang berinisial U dan Y kini didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Lilik Setiawan bersama pendamping korban, Awab, untuk mengawal jalannya proses hukum.

Tersangka (tengah) digandang oleh pihak kepolisian Klaten Jawa Tengah

Pada Kamis (30/07), pihak kuasa hukum dan pendamping korban mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Klaten guna mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami mengirimkan permohonan SP2HP perkembangan kasus pencabulan ayah kandung dengan dua anak kandungnya, U dan Y,” ujar Awab saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (30/07).

Meski perkara ini membutuhkan perhatian publik dan solidaritas luas, Lilik dan Awab mengambil langkah proaktif “jemput bola” demi memantau perkembangan penyidikan kasus asusila yang merusak masa depan kedua korban tersebut.

Menurut Kuasa Hukum korban, Lilik Setiawan, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua korban, pelapor, enam orang saksi, hingga sang tersangka. Selain itu, jajaran Polresta Klaten juga telah merampungkan proses visum et psikatrikum terhadap korban.

Berdasarkan hasil visum tersebut, Lilik mengungkapkan bahwa para korban masih menderita trauma mendalam akibat tindakan keji sang ayah.

“Bahwa kami mengajukan upaya penanganan psikologis korban. Kami mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban, mereka mengalami trauma berat,” timpal Awab memperkuat keterangan.

Tim kuasa hukum dan pendamping berharap kasus ini mendapat sorotan serta dukungan dari masyarakat luas agar penegakan hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan berpihak pada keadilan korban.

Kedok kebejatan sang ayah akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang bersuara pada 13 Mei lalu. Kasus ini mulai tersingkap ketika sang kakak, U (19), memberanikan diri menceritakan penderitaan dan tindakan bejat ayahnya. Menurut Lilik, U dan adiknya, Y, telah mengalami pencabulan sejak belasan tahun silam, hingga akhirnya U memiliki keberanian untuk melapor di usia 19 tahun.

Keberanian U membuka tabir kelabu di balik rumah tangga mereka. Tak lama kemudian, Y (sang adik) turut memberanikan diri untuk mengadu dan mengaku bahwa dirinya juga mendapat perlakuan serupa dari ayah kandung mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang berinisial AK (40) ternyata menjabat sebagai petinggi di salah satu madrasah diniyah. Berdasarkan laporan DetikJateng, lembaga pendidikan keagamaan tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Khumaidin, menegaskan bahwa madrasah diniyah yang dipimpin oleh AK tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Kemenag Klaten. Lembaga nonformal yang disebut-sebut hanya memiliki lima siswa itu pun dipertanyakan legalitasnya.

Bahkan, Khumaidin secara tegas menyatakan bahwa kelima anak yang mengaji di tempat AK tidak bisa disebut sebagai santri sah secara hukum.

Di tengah fakta mengejutkan ini, Awab dan Lilik kembali menekankan pentingnya solidaritas berbagai elemen masyarakat. Dukungan publik dinilai krusial agar penanganan perkara ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi U dan Y.

Example 300250 Example 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60