BERITAOPINI.ID PALI, SUMSEL | Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mempertanyakan status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Pertamina EP Pendopo Field yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan operasional migas di wilayah tersebut.
Koordinator Front Perlawanan Rakyat, Rawan Pelangi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada PT Pertamina EP Pendopo Field setelah mencermati dokumen yang menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.497/Menhut-II/2013 sebagai dasar IPPKH telah berakhir masa berlakunya pada 16 Maret 2024.
Menurut Rawan, izin tersebut berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan produksi tetap seluas sekitar 84 hektare yang digunakan untuk menunjang operasional sejumlah sumur produksi migas di Kabupaten PALI.
“Kami telah menyampaikan surat keberatan kepada perusahaan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan hutan negara. Kami meminta adanya kepastian hukum mengenai status IPPKH tersebut,” kata Rawan dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat klarifikasi yang diterima FPR, PT Pertamina EP Pendopo Field menyatakan bahwa SK IPPKH tersebut telah berakhir pada 16 Maret 2024 dan proses administrasi perpanjangan atau pembaruan izin sedang berjalan melalui instansi yang berwenang. Namun, menurut Rawan, hingga kini belum terdapat dokumen keputusan baru yang dapat menunjukkan bahwa izin tersebut telah diperpanjang.
FPR menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi terkait.
“Sudah hampir dua tahun sejak masa berlaku SK tersebut berakhir. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan publik. Apakah perusahaan memang belum memperpanjang izin tersebut, atau terdapat persyaratan tertentu yang hingga kini belum dipenuhi sehingga izin baru belum diterbitkan? Kami berharap ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujar Rawan.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi aspek penting dalam setiap kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, terlebih yang dilakukan oleh perusahaan negara yang mengelola sektor strategis.
Rawan menegaskan bahwa FPR tidak bermaksud menghambat kegiatan produksi migas maupun investasi. Namun, menurutnya, seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
” Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul keraguan mengenai legalitas penggunaan kawasan hutan negara.”
Atas dasar itu, FPR menyatakan akan menyampaikan laporan kepada **Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)** agar dilakukan penelaahan terhadap status IPPKH PT Pertamina EP Pendopo Field.
Menurut Rawan, langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami meminta Satgas PKH melakukan verifikasi secara objektif mengenai status IPPKH tersebut. Jika seluruh perizinan telah sesuai ketentuan, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada publik. Namun apabila masih terdapat persoalan administrasi, kami berharap dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”
FPR juga mendorong PT Pertamina EP Pendopo Field untuk membuka informasi mengenai perkembangan proses perpanjangan IPPKH kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi akan menghindarkan munculnya polemik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pengelolaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan migas.

















